gop-crypto.vip

Zakat Sebagai Pengurang Pajak Langsung Dinilai Berpotensi Perkuat Ekonomi Sosial

Bagikan:

JAKARTA — Forum Zakat (FOZ) menyatakan dukungan terhadap usulan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) agar zakat dapat diberlakukan sebagai pengurang pajak langsung atau tax credit/tax rebate, bukan hanya sebagai pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction) seperti mekanisme yang berlaku saat ini.

Ketua Umum FOZ, Wildhan Dewayana, mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang saat ini tengah dipersiapkan pemerintah bersama DPR RI menjadi momentum penting untuk memasukkan kebijakan tersebut dalam regulasi nasional.

"Momentum revisi ini tidak boleh dilewatkan. Cantolan hukum yang kuat dalam regulasi payung ini menjadi prasyarat sebelum dilakukan sinkronisasi dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) serta Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh)," ujar Wildhan dalam keterangannya, Selasa 14 Juli.

Wildhan menjelaskan, penerapan skema tax credit bertujuan mengatasi beban ganda yang selama ini dirasakan sebagian umat Islam, yakni kewajiban membayar zakat sekaligus pajak kepada negara.

Menurutnya, mekanisme tax deduction yang berlaku saat ini belum memberikan manfaat fiskal secara optimal karena zakat hanya menjadi pengurang penghasilan kena pajak. Dengan skema tersebut, dampak pengurangan pajak yang diterima wajib pajak dinilai masih relatif kecil.

Sementara itu, melalui skema tax credit, zakat yang dibayarkan secara resmi dapat langsung mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan dengan perhitungan satu banding satu atau rupiah demi rupiah.

FOZ mencontohkan Malaysia sebagai salah satu negara yang telah menerapkan sistem serupa. Dalam sistem tersebut, zakat pendapatan bagi wajib pajak Muslim dapat menjadi pengurang pajak hingga 100 persen. Menurut FOZ, kebijakan itu dinilai mampu meningkatkan kepatuhan pembayaran zakat, memperbaiki administrasi penggajian, serta mendorong penyaluran dana sosial melalui lembaga resmi.

FOZ menilai kebijakan tax credit zakat tidak serta-merta akan mengurangi penerimaan negara. Wildhan menyebut terdapat sejumlah manfaat yang dapat diperoleh pemerintah melalui penerapan sistem tersebut.

Pertama, dana zakat yang dikelola lembaga resmi memiliki tujuan khusus untuk membantu kelompok penerima zakat atau asnaf, seperti masyarakat miskin dan kelompok rentan. Dengan demikian, lembaga zakat turut mengambil peran dalam mendukung program sosial, pendidikan, dan kesehatan masyarakat.

Kedua, kebijakan ini dinilai berpotensi memperluas basis wajib pajak. Adanya insentif berupa tax credit dapat mendorong masyarakat yang selama ini belum masuk dalam sistem perpajakan formal untuk mulai melaporkan kewajiban pajaknya.

FOZ menekankan bahwa penerapan kebijakan tersebut membutuhkan harmonisasi regulasi, pengawasan terhadap Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) resmi yang memiliki izin, serta standar pelaporan yang transparan dan berbasis dampak.

Dari sisi teknologi, FOZ menilai ekosistem pengelolaan zakat nasional telah memiliki kesiapan untuk mendukung integrasi sistem digital antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dengan sistem informasi pengelolaan zakat milik BAZNAS maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).

BACA JUGA:


Wildhan menjelaskan, melalui integrasi tersebut, setiap pembayaran zakat dapat tercatat secara digital dan memudahkan wajib pajak dalam melakukan pelaporan.

"Saat muzaki berdonasi, sistem LAZ akan menerbitkan Bukti Setor Zakat (BSZ) elektronik yang dapat terintegrasi dengan aplikasi e-Filing DJP sebagai dasar pengurangan kewajiban pajak," jelasnya.

FOZ memperkirakan, apabila terdapat komitmen politik yang kuat dari pemerintah dan DPR RI, masa transisi serta uji coba integrasi sistem dapat dimulai dalam waktu satu tahun. Dengan demikian, kebijakan tax credit zakat diharapkan dapat diterapkan secara penuh dalam kurun waktu dua tahun.

Menurut FOZ, kebijakan tersebut tidak hanya menjadi instrumen fiskal, tetapi juga dapat memperkuat ekosistem zakat nasional sekaligus mendukung upaya pengentasan kemiskinan melalui kolaborasi antara pemerintah dan lembaga pengelola zakat.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+