Yusril: deportasi Abdul Karim tak terkait dengan sikap RI ke Palestina - ANTARA News Bangka Belitung
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut deportasi warga Palestina sekaligus buronan Interpol, Abdul Karim Raeq Miqdad ke Siprus tidak berkaitan dengan sikap Indonesia terhadap Palestina.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, dia menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari kerja sama penegakan hukum internasional lantaran Abdul Karim terlibat dalam kejahatan terorganisasi lintas negara.
"Ini terkait dengan berita-berita yang perlu diluruskan bahwa seolah-olah pemerintah Indonesia tidak komit dalam mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina," ungkap Yusril.
Dia menegaskan komitmen dalam mendukung perjuangan rakyat Palestina sudah dikumandangkan oleh pemerintah Indonesia sejak tahun 1948 dan tidak pernah berhenti sampai hari ini.
Pemerintah Indonesia, lanjutnya, akan terus berjuang dengan segala cara untuk membantu kemerdekaan rakyat dan pembentukan negara Palestina.
Menko menjelaskan kasus yang dialami oleh Abdul Karim merupakan perkara individual seorang warga negara Palestina yang terlibat kejahatan di negara lain, tepatnya di Siprus.
Untuk itu, ia menyampaikan Kepolisian Siprus meminta Interpol menangkap Abdul Karim dalam rangka penegakan hukum.
"Jadi kami ingin menjelaskan supaya jangan dicampuradukkan antara urusan individu dengan urusan negara," katanya.
Disebutkan bahwa pemerintah RI, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, tegas berkomitmen untuk mendukung kemerdekaan Palestina dan tidak pernah berkurang sedikit pun.
Adapun Abdul Karim selaku buronan tindak pidana terorisme ditangkap di sekitar wilayah Tangerang, Banten, Indonesia pada Kamis (16/7), setelah penerbitan red notice atau pemberitahuan merah oleh Interpol Siprus dan dideportasi ke Siprus pada Jumat (17/7).
Yusril menuturkan di Tanah Air, Abdul Karim sudah menetap cukup lama dan sudah menikah serta memiliki beberapa anak.
Mantan Menteri Sekretaris Negara itu mengatakan Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Republik Siprus.
Oleh karena itu, sambung dia, mekanisme yang ditempuh berupa deportasi berdasarkan permintaan resmi pemerintah Siprus setelah Interpol menerbitkan red notice terhadap Abdul Karim.
"Interpol memiliki mekanisme yang sangat ketat sebelum menerbitkan red notice. Setelah melalui proses pemeriksaan, kasus ini dinyatakan sebagai perkara pidana murni sehingga menjadi dasar bagi Indonesia untuk memberikan respons sesuai mekanisme kerja sama internasional," ujar Yusril menjelaskan.
Sebelumnya, Divisi Hubungan Internasional Polri melalui Sekretariat NCB Interpol Indonesia menyampaikan Abdul Karim memiliki satu paspor Palestina dan dua paspor Eropa, yaitu Siprus dan Norwegia.
Namun, usai diteliti, dua paspor atas negara Eropa tersebut merupakan paspor palsu dari Dokumen Perjalanan yang Hilang atau Dicuri (SLTD).
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Uploader : Rustam Effendi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.