YLBHI Dorong Bareskrim Usut Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp58,5 M
Jakarta, CNN Indonesia --
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendorong Bareskrim Polri untuk mengusut laporan dugaan penipuan dan atau penggelapan investasi pertambangan emas senilai Rp58,5 miliar yang menyeret oknum anggota Polri berinisial Kombes F.
Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur mengatakan proses hukum harus dilakukan tanpa melihat pangkat maupun jabatan pihak yang dilaporkan.
"Siapapun dia, mau Kombes, Kapolda, Jenderal, bahkan mau levelnya Kaba (kepala badan, red), kalau memang dia ada potensi, atau terlihat terduga bersalah dengan bukti yang kuat, maka kepolisian harus proses. Proses dong," kata Isnur dalam keterangannya, Senin (24/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan terhadap F diketahui dilayangkan pada Kamis (20/8) lalu ke Bareskrim Polri dan teregister dengan nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Laporan dibuat oleh Bagas Pangestu Pribadi selaku kuasa hukum investor asal Malaysia berinisial S.
Dalam laporan itu, F dilaporkan atas dugaan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan atau Pasal 486 KUHP.
Isnur meminta Bareskrim serta Divisi Propam dan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri tidak mengabaikan laporan tersebut. Kata dia, perkara itu juga harus menjadi momentum untuk menguji mekanisme pengawasan internal Polri.
"Jadi Kadiv Propam, Irwasum, Bareskrim harus tegas mengusut dan menindak ini, jangan didiamkan, apalagi ini menyangkut relasi dengan pihak luar negeri, bisa mencoreng nama Indonesia di luar negeri," ucap Isnur.
Merujuk pada laporan, perkara bermula sekitar pertengahan Mei 2025 ketika korban diperkenalkan kepada F yang memperkenalkan diri sebagai anggota Polri aktif berpangkat Kombes yang berdinas di lingkungan Mabes Polri. Status tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat korban percaya untuk menanamkan modal.
Korban kemudian ditawari investasi pertambangan emas di Sulawesi Utara. Kepada korban, F disebut juga memberikan jaminan terkait keamanan operasional serta pengurusan legalitas tambang.
Korban bersama sejumlah saksi sempat meninjau lokasi pada 17-18 Mei 2025. Setelah itu, dana investasi disebut diserahkan secara bertahap.
Pada 22 Mei 2025, korban disebut menyerahkan sekitar 1.593.021 USDT atau setara Rp26 miliar untuk investasi Pit 2 dan Pit 3. Kemudian pada 17-19 Juni 2025, korban kembali menyerahkan sekitar Rp13 miliar untuk Pit 5.
Selanjutnya, pada 2, 4, dan 7 Oktober 2025, korban disebut kembali menyerahkan sekitar Rp19,5 miliar untuk Pit 6. Total modal pokok yang disebut diserahkan korban dalam laporan tersebut mencapai sekitar Rp58,5 miliar.
Namun, masalah muncul setelah legalitas pertambangan yang sebelumnya disebut akan selesai dalam waktu dua hingga tiga bulan tak kunjung terealisasi. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan dugaan bahwa aktivitas pertambangan yang menjadi objek investasi berkaitan dengan pertambangan tanpa izin (PETI).
Lebih lanjut, Isnur menilai proses hukum terhadap laporan tersebut harus dilakukan secara profesional dan tidak boleh terpengaruh status F sebagai anggota Polri. Menurut dia, kepolisian juga perlu memproses aspek kepegawaian apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan anggota tersebut.
"Ini tantangan, dan momentum untuk Kapolri, apakah Kapolri sudah mempunyai sistem yang cukup baik untuk mengkoreksi jika internalnya ada yang bermasalah secara hukum," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor menegaskan laporan tersebut bukan serangan terhadap institusi Polri. Mereka justru meminta kepolisian mengusut secara objektif apabila benar terdapat anggota yang menggunakan pangkat, jabatan, atribut, atau kedekatan institusional untuk membangun kepercayaan investor.
"Kami tidak sedang menyerang institusi Polri. Justru kami meminta Polri membersihkan dirinya apabila benar terdapat oknum yang menggunakan pangkat, jabatan, atribut atau kedekatan institusional untuk membangun kepercayaan investor," tutur Bagas.
Bagas pun meminta Kapolri dan Kabareskrim Polri memberikan perhatian terhadap laporan tersebut dan memastikan proses hukum berjalan profesional serta bebas dari intervensi.
Penyidik diminta menelusuri seluruh aliran dana, pihak yang menerima dana, rekening terkait, hingga aset yang diduga berhubungan dengan investasi tersebut. Termasuk, berkoordinasi dengan PPATK.
(dis/dal)