Wali Kota Tarakan Resmi Luncurkan Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal
Wali Kota Tarakan Resmi Luncurkan Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal
Minggu, 20 September 2026 10:17 WIB
Wali Kota Tarakan, Khairul secara resmi meluncurkan Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kota Tarakan, Sabtu (19/9). (ANTARA/HO-DKISP Tarakan)
Tarakan (ANTARA) - Wali Kota Tarakan, Khairul secara resmi meluncurkan Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kota Tarakan, Sabtu (19/9).
Peluncuran yang berlangsung di Posyandu Irma Suryani, Ladang Dalam, ini menjadi bagian dari transformasi Posyandu yang tidak hanya berfokus pada pelayanan kesehatan, tetapi juga mencakup enam bidang SPM, yakni kesehatan, pendidikan, sosial, perumahan dan permukiman, pekerjaan umum, serta ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas).
Khairul menekankan pentingnya transformasi tersebut agar Posyandu dapat memberikan pelayanan dasar yang lebih luas dan dekat dengan masyarakat.
Meski demikian, ia mengingatkan agar esensi utama Posyandu, khususnya pelayanan kesehatan dan upaya penurunan stunting, tetap menjadi perhatian utama.
Menurutnya, penerapan Posyandu 6 SPM tentunya menambah tugas dan tanggung jawab kader. Karena itu, diperlukan kolaborasi antara kader Posyandu dengan perangkat daerah terkait agar program dapat berjalan secara optimal.
Dengan cakupan layanan yang lebih luas, Posyandu diharapkan tidak hanya menjadi tempat pelayanan, tetapi juga menjadi simpul informasi dan pelayanan dasar yang berada paling dekat dengan masyarakat.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Pembina Posyandu Kota Tarakan, Sitti Rujiah, kepala perangkat daerah, camat, lurah, serta kepala puskesmas se-Kota Tarakan.
Baca juga: Wali Kota Tarakan Buka Buka Tarakan Open Grasstrack 2026
Baca juga: Wali Kota Tarakan Terima SK Penetapan Kota Wakaf
Pewarta : Redaksi
Editor:
Susylo Asmalyah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.