Wali Kota Surabaya instruksikan percepat penuntasan laporan warga - ANTARA News Jawa Timur
Surabaya (ANTARA) - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menginstruksikan kepada jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mempercepat penuntasan laporan warga karena birokrasi tidak boleh lagi bekerja dengan pola menunggu instruksi.
"Setiap persoalan yang ditemukan di lapangan harus segera diselesaikan, mulai dari pelayanan publik, parkir liar, pungutan liar (pungli), pelayanan kesehatan, hingga percepatan perizinan," katanya di sela pengarahan bersama jajaran OPD di Surabaya, Kamis.
Ia mengatakan, seluruh upaya tersebut merupakan bagian dari implementasi program ASRI (Aman, Sehat, Bersih, dan Indah) yang sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Evaluasi yang dilakukan selama lebih dari dua pekan melalui inspeksi langsung ke lapangan menunjukkan masih adanya persoalan yang berulang meski telah dilakukan penertiban," ujarnya.
Selama itu, dia juga mempublikasikan hasil sidak dan tindak lanjut penanganan berbagai persoalan melalui media sosial sebagai contoh agar seluruh jajaran Pemkot Surabaya memiliki inisiatif menyelesaikan persoalan serupa tanpa harus menunggu instruksi.
Untuk memastikan setiap persoalan warga cepat tertangani, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mewajibkan seluruh laporan yang masuk melalui Hotline Lapor Cak Eri dan menjadi kewenangan Pemkot Surabaya ditindaklanjuti maksimal 1 kali 24 jam.
Bahkan, ke depan setiap lurah, camat, hingga kepala perangkat daerah diminta memiliki hotline masing-masing agar penyelesaian persoalan tidak selalu bergantung kepada wali kota.
"Hotline bukan sekadar saluran pengaduan, tetapi alat ukur apakah persoalan masyarakat benar-benar selesai. Kalau laporan masih terus masuk, berarti masalahnya belum tuntas. Saya ingin setiap lurah, camat, dan kepala perangkat daerah memiliki hotline sendiri sehingga masyarakat tidak harus selalu melapor kepada wali kota," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa target penyelesaian dalam waktu 1 kali 24 jam berlaku untuk persoalan yang menjadi kewenangan Pemkot Surabaya. Sementara persoalan lintas instansi, seperti sengketa pertanahan yang menjadi kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN), akan difasilitasi dan dikoordinasikan bersama instansi terkait.
"Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah praktik parkir liar," katanya.
Menurutnya, lokasi parkir yang tidak memiliki izin harus langsung ditertibkan tanpa menunggu dirinya turun ke lapangan. Penataan parkir, menurutnya, bukan hanya soal ketertiban, tetapi juga memberikan kepastian hukum kepada masyarakat mengenai tarif, status parkir, hingga pihak yang bertanggung jawab apabila terjadi kehilangan atau kerusakan kendaraan.
"Misalnya ketika saya menutup lokasi parkir yang tidak memiliki izin. Seharusnya tempat lain yang kondisinya sama juga langsung ditertibkan," katanya.
Pewarta: Indra Setiawan
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.