Wali Kota Surabaya dan Dewas KPK bahas optimalisasi barang rampasan - ANTARA News Jawa Timur
Surabaya (ANTARA) - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan audiensi dengan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara yang dilaksanakan Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK.
Eri Cahyadi mengapresiasi hibah aset dari KPK kepada Pemkot Surabaya secara bertahap pada 18 Maret 2025, 19 Juni 2025, dan 21 April 2026, yang meliputi 10 unit barang rampasan negara dari KPK, terdiri atas satu unit rumah/bangunan gedung dan sembilan unit apartemen.
"Harapan kami, ketika barang sitaan dan rampasan itu dimanfaatkan, maka bangunan tersebut tidak terbengkalai dan bisa digunakan untuk kepentingan umat serta pergerakan ekonomi masyarakat," ujar Eri Cahyadi di Surabaya, Selasa.
Ia mengemukakan satu unit aset bangunan gedung yang diterima Pemkot Surabaya dari KPK telah difungsikan secara optimal sebagai Kantor Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Surabaya.
Pemanfaatan gedung itu berdampak besar pada pengelolaan zakat aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat Surabaya yang mencapai Rp4 miliar hingga Rp5 miliar per bulan.
Melalui operasional Baznas di gedung hibah tersebut, kata Eri, berbagai program sosial berhasil direalisasikan, di antaranya pembangunan dan perbaikan rumah tidak layak huni (rutilahu), penyediaan bantuan kursi roda bagi masyarakat yang membutuhkan, penanganan anak putus sekolah, dan penebusan ijazah siswa SMA/sederajat yang tertahan.
Ia menegaskan bahwa Pemkot Surabaya berkomitmen untuk terus menjaga akuntabilitas, transparansi, serta tata kelola keuangan negara secara legal dan tepat sasaran.
"Kami berharap hasil diskusi dengan Dewan Pengawas KPK ini dapat melahirkan solusi konkret agar seluruh aset hibah tersebut dapat memberikan kemanfaatan sebesar- besarnya bagi warga Kota Surabaya," ujarnya.
Ketua Dewas KPK Gusrizal merespons positif langkah Pemkot Surabaya dalam mengelola aset hibah hasil barang rampasan negara.
Ia menjelaskan bahwa pemantauan dan evaluasi ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Salah satu fokus utama Dewas KPK adalah memastikan barang yang telah dihibahkan benar-benar dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umum.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, Dewas melakukan evaluasi terhadap KPK, termasuk melihat urgensi pemanfaatan barang hibah ini untuk kepentingan masyarakat umum," ujar Gusrizal.
Pewarta: Indra Setiawan
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.