Wajib Halal Oktober 2026, Kemenperin Siapkan Pendampingan bagi Industri
Lukman Nur Hakim Akurat.co
| 14 Oktober 2026, 15:45 WIB

Menteri Perindustrian, Muhammad Sarmuji - AKURAT.CO/Lukman Nur Hakim
AKURAT.CO Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat ekosistem industri halal nasional sebagai bagian dari upaya meningkatkan daya saing industri sekaligus mempersiapkan pelaku usaha menghadapi implementasi kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026.
Menteri Perindustrian, Muhammad Sarmuji menegaskan, penguatan struktur industri nasional perlu berjalan beriringan dengan peningkatan daya saing produk industri, baik di pasar domestik maupun global.
Oleh karena itu, Kemenperin tidak hanya berfokus pada aspek regulasi, tetapi juga terus memperkuat ekosistem pendukung agar pelaku industri mampu memenuhi standar mutu dan ketentuan yang berlaku secara efektif dan efisien.
Baca Juga: Kemenperin Bidik Produktivitas Pekerja Manufaktur Rp147,7 Juta pada 2029
“Implementasi kewajiban sertifikasi halal harus kita jadikan momentum untuk semakin meningkatkan kualitas dan daya saing produk industri nasional. Industri halal memiliki potensi yang besar, sehingga kesiapan pelaku industri dalam memenuhi standar halal menjadi bagian penting untuk memperkuat posisi Indonesia di pasar domestik maupun global,” kata Sarmuji dikutip dari laman Kemenperin, Rabu (14/10/2026).
Sarmuji menyampaikan, dukungan terhadap industri halal juga menjadi bagian dari transformasi industri nasional.
Karena itu, Kemenperin terus mengoptimalkan peran unit pelaksana teknis (UPT) di berbagai daerah untuk memberikan layanan jasa industri yang dibutuhkan pelaku usaha, termasuk pendampingan dan fasilitasi dalam memenuhi persyaratan sertifikasi halal.
Sementara itu, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Emmy Suryandari mengajak para pelaku usaha untuk memandang implementasi Wajib Halal 2026 sebagai peluang strategis dalam meningkatkan nilai tambah produk.
“Sertifikasi halal bukan lagi sekadar pemenuhan administrasi, melainkan dapat menjadi katalisator peningkatan daya saing bagi industri kita untuk naik kelas. Dengan mengantongi sertifikat halal, produk lokal diharapkan semakin kompetitif dan tangguh untuk memasuki pasar domestik maupun global,” ucap Emmy.
Baca Juga: Kemenperin Usulkan Kawasan Industri Jadi PSN, Investasi Tembus Rp6.700 Triliun
Lebih lanjut, Emmy menjelaskan, Kemenperin telah menyiapkan infrastruktur pendampingan melalui UPT yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
UPT Kemenperin menyediakan layanan yang komprehensif, mulai dari bimbingan teknis, pendampingan teknis, hingga membantu kesiapan industri dalam menjalani proses sertifikasi halal melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang bersinergi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).