gop-crypto.vip

UNS dan ALHI gelar seminar nasional bahas problematika kerugian negara pada BUMN-BUMD

UNS dan ALHI gelar seminar nasional bahas problematika kerugian negara pada BUMN-BUMD

Kamis, 20 Agustus 2026 21:31 WIB

Image Print

Asosiasi Laboratorium Hukum Indonesia (ALHI) bekerja sama dengan Laboratorium Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) menyelenggarakan Seminar Nasional dan Lokakarya bertema "Menakar Kerugian Keuangan Negara atas Pengelolaan BUMN dan BUMD" di Solo, Jawa Tengah, Kamis (20/8/2026). ANTARA/Aris Wasita

Solo (ANTARA) - Asosiasi Laboratorium Hukum Indonesia (ALHI) bekerja sama dengan Laboratorium Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) menyelenggarakan Seminar Nasional dan Lokakarya bertema "Menakar Kerugian Keuangan Negara atas Pengelolaan BUMN dan BUMD" di Solo, Jawa Tengah, Kamis.

Kegiatan yang dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum UNS Dr. Muhammad Rustamaji, S.H., M.H. ini menyoroti berbagai persoalan hukum dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya terkait potensi kerugian keuangan negara.

Dr. Muhammad Rustamaji, S.H., M.H. menguraikan problematika yuridis akibat dualisme entitas BUMN/BUMD, yaitu sebagai korporasi yang dituntut bergerak cepat menghadapi dinamika pasar sekaligus entitas yang mengelola aset negara.

“Ada identitas itu yang kemudian tidak jelas dari BUMN atau BUMD. Di satu sisi, sebagai korporasi, ada risiko yang kemudian harus dihadapi dengan dinamika pasar yang luar biasa. Perlu inovasi, perlu gerakan yang cepat. Sehingga kita lihat ada dualisme karakteristik dari suatu korporasi yang namanya BUMN maupun BUMD,” katanya.

Dalam paparan resminya, para pakar dan pejabat hukum juga menyoroti akar masalah hingga dualisme karakteristik BUMN dan BUMD.

Jaksa Agung Muda Pembinaan RI Dr. Hendro Dewanto, S.H., M.Hum. menegaskan kerugian negara tidak bermula saat auditor menetapkan angka, melainkan sejak keputusan dibuat tanpa informasi cukup, adanya konflik kepentingan, pengawasan yang sekadar formalitas, serta peringatan dini yang diabaikan.

Kerugian keuangan negara tidak bermula ketika auditor menuliskan sebuah angka. Kerugian sering kali bermula jauh sebelumnya, ketika keputusan besar dibuat tanpa informasi yang cukup, ketika konflik kepentingan dianggap biasa, ketika fungsi pengawasan hanya hadir untuk menandatangani dokumen, atau ketika peringatan dini diketahui tetapi tidak ditindaklanjuti,” katanya.

Menurut Hendro, jika ingin mencegah kerugian maka perhatian tidak boleh hanya tertuju pada akhir peristiwa. Tapi harus masuk ke ruang tempat keputusan itu dibuat.
Sedangkan Ketua Umum ALHI Prof. Dr. Juajir Sumardi, S.H., M.H. menyampaikan kerugian pada BUMN/BUMD dapat dipicu risiko bisnis maupun perbuatan melawan hukum, sehingga penentuannya wajib merujuk pada UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

“Kerugian yang terjadi pada BUMN/BUMD dapat disebabkan adanya perbuatan melawan hukum dan dapat disebabkan oleh oleh Risiko Bisnis. Oleh karena itu, menakar kerugian keuangan Negara pada BUMN/BUMD harus didasarkan pada makna kerugian Negara/Daerah yang diatur di dalam UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,” katanya.
Ketua Badan Pengawas ALHI Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H. memaparkan unsur kerugian keuangan negara dalam Pasal 603 dan 604 KUHP baru sebagai delik materiil yang menjadi tantangan hukum berkelanjutan di Indonesia.

“Jadi ini kita sebetulnya sedang menghadapi problem yang sangat besar dan lama di Indonesia soal kerugian keuangan negara ini. Nggak selesai-selesai ini urusan," katanya.
Ketua Panitia yang juga Ketua Laboratorium FH UNS Dr. Andina Elok Puri Maharani, S.H., M.H. menyebutkan seminar nasional ini dihadiri sekitar 100 peserta dari kalangan akademisi, advokat, pengurus ALHI, hingga perwakilan BUMD se-Jawa Tengah, yang kemudian dilanjutkan dengan sesi Lokakarya Nasional ALHI.

Selain seminar nasional, juga digelar lokakarya nasional yang diikuti pengurus, calon peserta, calon anggota, dan juga anggota ALHI.

“Sesi yang pertama adalah sesi Seminar Nasional yang dihadiri oleh 100 peserta. Terdiri dari teman-teman akademisi, advokat, dari pengurus dan peserta Asosiasi Laboratorium Hukum Indonesia, juga dari teman-teman BUMD di lingkungan Provinsi Jawa Tengah,” katanya.

Pewarta: Aris Wasita
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.