gop-crypto.vip

UI, Peradiprof, Kemenag kolaborasi perkuat pendidikan hukum - ANTARA News Megapolitan

Depok (ANTARA) - Universitas Indonesia (UI) bersama Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradiprof) dan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama menandatangani Nota Kesepahaman Bersama dengan 111 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri dan Swasta (PTKI) se-Indonesia.

Rektor UI, Heri Hermansyah, di kampus UI Depok, Senin mengatakan sebagai garda depan perguruan tinggi nasional, UI hadir dan memfokuskan diri pada penguatan mutu pendidikan hukum dan keadvokatan melalui penataan ulang Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Pendidikan Profesi Advokat (PPA).

Ia menegaskan UI berkomitmen memastikan bahwa pendidikan profesi tidak hanya mengasah keterampilan teknis, melainkan juga membentuk nalar keadilan dan tanggung jawab sosial.

“Kerja sama ini mempertemukan organisasi advokat, pendidikan hukum, dan profesi hukum dalam satu ekosistem keilmuan dan praktik. UI siap berkontribusi memperkuat pendidikan hukum dan keadvokatan, agar semakin berkualitas, terstandar, akuntabel, dan relevan dengan kebutuhan praktik hukum modern,” tegasnya.

Rektor UI kembali menegaskan komitmen berkelanjutan dari dunia akademik untuk menyokong arah reformasi penegakan hukum nasional.

“UI berkomitmen penuh memperkuat sinergi antara dunia akademik dan ranah praktik guna melahirkan generasi ahli hukum yang tidak hanya cakap, melainkan memiliki integritas, keberanian moral, dan komitmen kuat terhadap keadilan substantif,” ujarnya.

Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan wujud nyata konsep triple helix yang akan memperkuat kehadiran Fakultas Syariah dan Hukum dalam pembangunan hukum nasional.

Beliau mendorong agar Fakultas Syariah bertransformasi menjadi aktor nyata yang solutif dengan memperluas kolaborasi bersama berbagai elemen penegak hukum serta mampu memperkuat kebesaran hukum keluarga, peradilan agama, mediasi, hingga perlindungan perempuan dan anak.

Profesi advokat merupakan posisi yang mulia (officium noble), sehingga para lulusan nantinya dituntut tidak hanya cerdas hukum, tetapi juga matang secara etika agar menjadi penjernih di tengah masyarakat dan tidak menjadikan konflik sebagai komoditas semata.

Ketua Umum PERADI Profesional, Harris Arthur Hedar menyatakan bahwa penandatanganan MoU ini bukan sekadar seremonial dokumen formal di atas kertas, melainkan sebuah momentum penyatuan kekuatan besar bangsa.

“Kami tidak sekadar menandatangani sebuah nota kesepahaman, tetapi sedang menyatukan tiga kekuatan besar bangsa. Seratus sebelas perguruan tinggi adalah seratus sebelas pusat lahirnya ilmu, simpul pembentukan karakter, dan simpul harapan bagi masa depan penegakan hukum Indonesia,” tutur Harris.

Pewarta: Feru Lantara
Editor : Syarif Abdullah

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.