gop-crypto.vip

Total dana korban penipuan digital yang diblokir tembus Rp811,1 miliar - ANTARA News Bali

Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dicky Kartikoyono menyatakan total dana korban scam (penipuan digital) yang berhasil diblokir sebesar Rp811,1 miliar.

“Total dana korban yang berhasil diblokir (sepanjang Indonesia Anti-Scam Center/IASC beroperasi) sebesar Rp811,1 miliar sementara dana yang telah dikembalikan kepada korban mencapai Rp207,16 miliar (dana dari rekening di 24 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan),” ucapnya dalam konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB September 2026 di Jakarta, Senin.

Secara rinci, OJK disebut telah menerima 702,34 ribu laporan yang terdiri dari 334,75 ribu laporan yang disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 367,58 ribu laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.

Jumlah rekening yang dilaporkan dan terverifikasi sebanyak 1,37 juta dan jumlah rekening yang telah diblokir sebanyak 702,83 ribu. Sejauh ini, total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp811,1 miliar. IASC menemukan sebanyak 173.718 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan.

Selain itu, OJK juga telah melakukan sejumlah penegakan ketentuan pengawasan perilaku PUJK (market conduct) dan pelindungan konsumen,

Selama periode 1 Januari-13 September 2026, JK memberikan 141 peringatan tertulis kepada 101 PUJK, enam instruksi tertulis kepada enam PUJK, dan 52 sanksi denda kepada 44 PUJK. Kemudian, terdapat 157 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total kerugian Rp82,96 miliar.

Terkait penegakan ketentuan market conduct, OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa 76 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 43 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp8,73 miliar atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan, petugas penagihan, dan transparansi.

Untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa, pihaknya disebut mengeluarkan perintah guna melakukan penyesuaian dan/atau penghentian publikasi iklan yang tak sesuai dengan ketentuan, serta menyesuaikan kebijakan dan evaluasi sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung agar PUJK patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat.

Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.