TNI buru anggota OPM penembak tiga warga sipil di Yahukimo - ANTARA News Papua Tengah
Jakarta (ANTARA) - Koops TNI Habema mengejar anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang diduga membunuh tiga warga sipil di sekitar Jalan Trans Papua, Distrik Seradala, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, Senin (20/7).
Dalam siaran pers resmi Penerangan Habema yang diterima di Jakarta, Rabu, dijelaskan korban terdiri atas sepasang suami istri dan seorang perempuan dari Suku Unaukam.
"Menindaklanjuti kejadian tersebut, Koops TNI Habema terus berkoordinasi dengan aparat terkait untuk melakukan penyelidikan, pengejaran, dan penegakan hukum terhadap para pelaku sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Kepala Penerangan Koops Letkol (Inf.) Wirya Arthadiguna dalam siaran pers tersebut.
Wirya mengatakan aksi penganiayaan itu diduga dilakukan kelompok OPM pimpinan Kopitua Heluka (Danops Kodap Yahukimo).
Informasi soal aksi keji itu, lanjut Wirya, juga sempat dipublikasikan oleh OPM melalui Manajemen Markas Pusat Komnas Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB).
"Dalam informasi itu mereka mengeklaim bertanggung jawab atas penembakan yang mengakibatkan tiga warga sipil meninggal dunia," ungkap Wirya.
Hingga saat ini, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih rinci terkait kronologi aksi penganiayaan itu. Koops Habema, lanjut Wirya, masih fokus mencari informasi tentang keberadaan pelaku.
Di saat yang sama, Koops Habema juga akan memperkuat pengamanan di wilayah demi memberikan rasa aman terhadap masyarakat sekitar.
"Koops TNI Habema akan terus bekerja secara selektif, terukur, profesional, dan sesuai hukum untuk menghadirkan rasa aman bagi masyarakat serta memastikan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Wirya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: TNI kejar anggota OPM yang tewaskan tiga warga sipil di Yahukimo
Pewarta: Walda Marison
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.