gop-crypto.vip

Tipu korban pakai pinjol, Penculik mahasiswi Tasikmalaya ditangkap di Lampung - ANTARA News Jawa Barat

Tasikmalaya (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya menangkap seorang pria yang membawa kabur mahasiswi asal Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, ke luar daerah hingga ke Provinsi Lampung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

"Kami berhasil menemukan korban sekaligus mengamankan seorang pria yang diduga membawa lari korban hingga ke Provinsi Lampung," kata Kepala Polres Tasikmalaya, AKBP Ade Papa Rihi kepada wartawan di Tasikmalaya, Senin.

Ia menuturkan kepolisian menangkap pemuda berinisial JCP (31), warga Raja Basa, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, kurang dari 24 jam setelah keluarga korban melaporkan kehilangan mahasiswi tersebut ke kepolisian, pada Minggu (6/9).

Tim dari Polres Tasikmalaya, kata dia, langsung bergerak mencari korban berinisial CMP (23) mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Tasikmalaya sampai akhirnya dapat diketahui keberadaannya di wilayah Provinsi Lampung.

Ia menjelaskan tersangka selanjutnya dibawa ke Markas Polres Tasikmalaya untuk menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 454 dan atau Pasal 450 KUHP tentang penculikan atau kemerdekaan seseorang dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Tersangka dilaporkan terkait dugaan tindak pidana membawa lari perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454 dan atau Pasal 450 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya.

Ia menyampaikan hasil dari pengakuan korban dan tersangka bahwa keduanya saling mengenal dari permainan daring Mobile Legends, kemudian bertukaran nomor WhatsApp sampai akhirnya menjalin hubungan asmara secara daring selama hampir satu tahun.

Tersangka, kata Kapolres, mengaku kepada korban bekerja di pemerintahan dengan status PPPK yang berdomisili di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, dan mengaku belum menikah sehingga korban tertarik.

Selanjutnya pada 30 Agustus 2026, kata dia, keduanya memutuskan untuk bertemu di daerah Kota Bandung, Jawa Barat, kemudian janji akan dinikahi sehingga korban mau dibawa ke Lampung untuk dikenalkan dengan orang tua tersangka.

"Sesampainya di Lampung, ternyata tidak sesuai dengan janji yang disampaikan tersangka sebelumnya," kata Kapolres.

Menurut Kapolres, selama di Lampung itu mereka berpindah-pindah tempat, dan seluruh biayanya ditanggung oleh korban dengan uang hasil pinjaman daring menggunakan identitas korban.

"Korban dan tersangka berpindah-pindah tempat penginapan, uangnya diperoleh dari pinjaman online," kata Kapolres didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya, AKP Heru Samsul Bahri.

Terungkapnya kasus penculikan mahasiswi oleh pria asal Lampung itu mendapatkan apresiasi dari keluarga korban yang berterima kasih pihak kepolisian sudah bergerak cepat sampai akhirnya bisa menemukan dan membawa pulang korban dengan kondisi selamat.

"Keluarga korban berharap pelaku dapat diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," kata paman korban, Fajar.

Pewarta: Feri Purnama
Editor : Riza Fahriza

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.