Tim Gabungan Polri-Kejagung Uji Keaslian Barang Bukti 74 Kg Emas
Bagikan:
JAKARTA - Penyidik gabungan dari kepolisian dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menguji keaslian dan kadar 74 keping emas batangan dalam penggeledahan terkait penyidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermantomengatakan proses pengujian melibatkan laboratorium PT Pegadaian. Adapun tahapan pengujian jadi bagian dari proses kelengkapan dan pelimpahan barang bukti perkara lanjutan dari penyidik kepada Kejaksaan Agung.
"Hari ini penyidik darijointinvestigationbersama penyidik dari Kejaksaan Agung dan Pegadaian akan melakukan uji terkait barang bukti emas sebanyak 74 keping atau setara dengan 74 kilogram," kata Budi dilansir ANTARA, Senin, 13 Juli.
Sementara itu, Kepala Departemen Laboratorium Gemologi Pegadaian, Rubika, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut mengonfirmasi pihaknya menerima permohonan pengujian. Saat ini, tim Pegadaian baru melakukan pemeriksaan fisik secara visual terhadap barang bukti tersebut.
"Yang diuji pertama kita identifikasi keasliannya. Yang kedua baru kita cari kualifikasinya yaitu kadarnya, dan juga beratnya. Hasil uji laboratorium ini akan kami sampaikan dalam satu atau dua hari ke depan," ujar Rubika.
Selain emas batangan, tim penyidik gabungan juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dan dolar Singapura (SGD).
Guna memastikan keaslian mata uang asing tersebut, penyidik akan melibatkan pihak eksternal, yakni Biro Investigasi Federal (FBI) dan Kedutaan Besar Amerika Serikat, Kedutaan Besar Singapura, serta Bank Indonesia (BI). Budi menegaskan bahwa pelibatan berbagai ahli eksternal ini dilakukan demi menjaga asas keterbukaan dalam proses penyerahan berkas perkara.
BACA JUGA:
Terkait status kepemilikan emas tersebut, Budi belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut karena hal tersebut masih masuk dalam materi penyidikan yang sedang berjalan.
"Penyerahan dokumen, berkas perkara, tersangka, dan barang bukti akan dilakukan secara bertahap kepada Kejaksaan Agung karena menggunakan ahli dari eksternal terkait pengujian," tambahnya.
Polri melimpahkan secara bertahap berkas administrasi tiga perkara korupsi ke Kejaksaan Agung, yaitu korupsi pengadaan batu bara PLTU; korupsi Asabri dan Jiwasraya tahun 2020-2025; dan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
“Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung untuk dilanjutkan penyidikannya. Jadi, secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti,” kata Kabag Ops Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi, Minggu (12/7).
Selain berkas, Kombes Ahmad Yusuf juga mengatakan pelimpahan tersangka juga dilaksanakan secara bertahap.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+