Tim gabungan kosongkan Gedung PT MPM selaku pengelola Pelabuhan Jetty Meulaboh - ANTARA News Aceh
Aceh Barat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) dan tim gabungan melaksanakan eksekusi pengosongan gedung dan pemindahan barang milik PT Mitra Pelabuhan Mandiri (MPM) berlokasi di Desa Suak Indrapuri, Meulaboh.
"Hari ini kami menerima perintah langsung dari pimpinan Kasatpol PP Aceh Barat untuk melaksanakan eksekusi pengosongan gedung," kata Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantib) Satpol PP dan WH Aceh Barat, Arsil, selaku perwira siaga kepada wartawan, Kamis sore.
Berdasarkan informasi dari Dinas Perhubungan Aceh Barat, proses peringatan terhadap pengosongan ini sudah dilakukan beberapa kali sejak dikeluarkannya SK Bupati tentang pembatalan izin/SK lama terkait pencabutan izin pengelolaan Pelabuhan Jetty Meulaboh selaku aset pemerintah daerah pada bulan Juli lalu.
Dia menjelaskan, tindakan pengosongan dan pemindahan barang dilakukan sebagai penanda resmi bahwa bangunan milik pemerintah daerah tersebut kini telah diambil alih sepenuhnya oleh Pemkab Aceh Barat.
Meski demikian, pihak Satpol PP Aceh Barat tetap memberikan kesempatan dan toleransi secara kooperatif kepada pihak perusahaan jika ada barang-barang yang memerlukan tim khusus untuk pembongkaran.
"Eksekusi berjalan lancar dan kooperatif. Seharusnya dengan adanya pengosongan ini, PT MPM tidak boleh lagi beraktivitas di lokasi ini karena aset sudah kembali ke pangkuan daerah," tegasnya.
Untuk memastikan lokasi tetap steril dan pengosongan berjalan tuntas, pihak Satpol PP dan WH Aceh Barat menyiagakan personel jaga di lokasi serta siap mendampingi kelanjutan proses pemindahan barang hingga selesai.
Sementara itu, General Manager PT Mitra Pelabuhan Mandiri (MPM) Dr Khairuddin yang dikonfirmasi wartawan terkait pengosongan ini, menolak memberikan keterangan kepada awak media.
Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.