TikTok nonaktifkan 9 juta akun anak
TikTok nonaktifkan 9 juta akun anak
Kamis, 8 Oktober 2026 06:29 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat menyampaikan perkembangan terbaru mengenai pelaksanaan PP Tunas di Kantor Kemkomdigi, Jakarta pada Rabu (7/10/2026). ANTARA/Farhan Arda Nugraha
Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan TikTok telah menonaktifkan 9 juta akun anak sedangkan Meta telah menonaktifkan 184 ribu akun anak di bawah 16 tahun sebagai langkah kepatuhan platform digital terhadap PP Tunas.
Meutya menjelaskan, menurut laporan terakhir dari platform, Meta telah menonaktifkan 184 ribu akun anak di bawah 16 tahun dengan rincian 85.000 akun di Instagram dan 99.000 akun di Facebook. Meta juga melakukan migrasi 22,5 juta akun anak ke kategori akun remaja (teen account).
"Namun demikian, tentu ini kita lihat sebagai progres, tapi kita juga mencatat bahwa teen account untuk Instagram dan Facebook belum kita anggap sebagai platform dengan risiko rendah. Jadi kategorinya masuk platform risiko tinggi," kata Meutya di Kantor Kemkomdigi, Jakarta pada Rabu.
Selain jumlah akun anak yang telah ditangani, Meutya juga melaporkan bahwa platform media sosial Threads milik Meta belum melaporkan penonaktifan akun atau langkah kepatuhan PP Tunas lainnya ke Kemkomdigi.
"Karena itu kami meminta Meta untuk segera menunjukkan komitmen pemenuhan kewajiban terkhusus mengenai platform Threads," ujar dia.
Meutya mengatakan terdapat tujuh risiko yang menjadi perhatian pemerintah dalam menilai keamanan platform bagi anak, termasuk risiko kontak dengan orang lain, risiko konten, kecanduan, keamanan konsumen, kondisi fisik dan fisiologis, serta kesehatan mental.
Salah satu persoalan yang masih ditemukan pada teen account adalah adanya fitur komunikasi yang memungkinkan anak berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal.
Meutya menegaskan pemerintah tidak hanya melihat jumlah akun anak yang telah dinonaktifkan oleh platform sebagai ukuran kepatuhan terhadap PP Tunas.
Menurut dia, penyesuaian fitur agar lebih aman bagi anak juga menjadi langkah penting yang harus dipenuhi oleh penyelenggara platform digital.
"Di antara fitur yang paling utama adalah fitur komunikasi dengan orang tak dikenal, namun juga fitur pengaturan adiksi, jadi scroll time-nya harus dinolkan atau dibuat pada level yang memang tidak memberikan adiksi kepada anak," ujar Meutya.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama tim pakar menyiapkan panduan yang akan menjabarkan secara lebih rinci tujuh risiko anak di ruang digital yang perlu diperhatikan platform digital.
"Dari situ kita juga melihat bahwa langkah berikutnya adalah Kemkomdigi bersama tim pakar akan melakukan turunan dari tujuh risiko yang sudah kita amanahkan atau kita tugaskan kepada para platform," kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Jakarta, Rabu.
Sebanyak tujuh risiko tersebut, kecanduan internet, kontak dengan orang asing, paparan konten tidak sesuai usia, eksploitasi komersial, kebocoran data pribadi, gangguan psikologis, dan gangguan fisik.
Dia menjelaskan setiap risiko akan dijelaskan lebih detail menjadi sebuah panduan sehingga platform digital memiliki acuan yang lebih jelas mengenai langkah yang perlu dilakukan untuk melindungi anak di ruang digital.
"Jadi turunan dari risiko kontak, konten, kecanduan, keamanan konsumen, kondisi fisik fisiologis, dan kesehatan mental akan dijelaskan dengan lebih detail," ujarnya.
Ia mengatakan panduan tersebut nantinya diterbitkan dalam bentuk keputusan menteri.
Selain penanganan risiko oleh platform, Meutya menekankan pentingnya edukasi bagi pengguna sebagai bagian dari upaya perlindungan anak di ruang digital.
Menurut dia, kewajiban platform tidak cukup hanya dengan melakukan penurunan (take down) terhadap konten atau menyediakan fitur keamanan.
Platform juga perlu memastikan pengguna memahami bahaya serta fitur-fitur yang tersedia untuk melindungi anak.
"Jadi tidak hanya men-take down, tapi penggunanya tidak diedukasi mengenai bahayanya, mengenai fitur-fitur yang ada di dalam platform tersebut, itu juga tidak kita dapat lakukan penurunan risiko ke low risk (risiko rendah)," kata dia.
Meski sejumlah platform telah memiliki mematikan fitur kontak bagi akun anak, ia menilai, upaya perlindungan belum optimal apabila orang tua tidak mendapatkan edukasi mengenai cara menggunakan.
"Akhirnya karena orang tua tidak tahu, fitur itu terus-menerus tetap ada jadi ini contoh pentingnya kewajiban edukasi," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkomdigi: TikTok nonaktifkan 9 juta akun anak, Meta 184 ribu akun
Pewarta : Farhan Arda Nugraha
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.