Tiga Kondisi Dibolehkannya Melangkahi Jamaah saat Khutbah Jumat |Republika Online
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nabi Muhammad SAW melarang melangkahi pundak orang-orang ketika khutbah Jumat, karena hal itu dapat menyakiti orang-orang yang sedang duduk. Dari Abdullah bin Busyr radhiallahu’anhu berkata:
“Ada seseorang datang dan melangkahi pundak orang pada hari Jumat sementara Nabi SAW berkhutbah, maka Nabi SAW bersabda,
جلس ، فقد آذيت
Artinya: "Duduklah, sungguh engkau telah menyakiti.” (HR Abu Daud).
Maksud dari melangkahi pundak sendiri adalah orang yang melangkahi, yaitu mengangkat kakinya di atas pundak orang-orang yang duduk.
Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Dalam melangkahi ada tambahan mengangkat kedua kakinya di atas kepalanya atau di pundaknya (maksudnya dua orang yang dilewati antara keduanya). Terkadang bajunya menyangkut sesuatu di antara kakinya.” (Fathu Bari, karangan Ibnu Hajar, 2/392).
Namun, Syekh Muhammad Shiddiq Al Minsyawi dalam bukunya yang berjudul Rajin Shalat tapi Masih Keliru menuliskan, boleh berjalan melangkahi jamaah sholat Jumat karena tiga alasan ini:
- Ketika ada ruang kosong
Imam Az Zain bin Al Munir berkata, "Dihukumi makruh bagi orang yang melangkahi jamaah, terkecuali jika pada baris pertama terdapat ruang kosong dan ingin diisi oleh seseorang. Maka, orang tersebut diampuni karena yang salah adalah jamaah Jumat yang datang lebih awal.
- Imam melangkahi jamaah menuju mimbar (bagi khatib)
Hal ini tidak apa-apa karena memang harus dilakukan. Imam Syafii berkata, "Jika ada keramaian di depan mimbar, maka tidak makruh baginya untuk melangkahi orang dan memisah-misah jamaah sebagaimana makruhnya makmum. Sebab, seorang imam harus berkhutbah dan menjadi imam sholat Jumat.
- Melangkahi karena ada alasan khusus
صَلَّيْتُ وَرَاءَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – بِالْمَدِينَةِ الْعَصْرَ فَسَلَّمَ ثُمَّ قَامَ مُسْرِعًا ، فَتَخَطَّى رِقَابَ النَّاسِ إِلَى بَعْضِ حُجَرِ نِسَائِهِ ، فَفَزِعَ النَّاسُ مِنْ سُرْعَتِهِ فَخَرَجَ عَلَيْهِمْ ، فَرَأَى أَنَّهُمْ عَجِبُوا مِنْ سُرْعَتِهِ فَقَالَ « ذَكَرْتُ شَيْئًا مِنْ تِبْرٍ عِنْدَنَا فَكَرِهْتُ أَنْ يَحْبِسَنِى ، فَأَمَرْتُ بِقِسْمَتِهِ »
“Aku pernah shalat ‘Ashar di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di Madinah. Ketika salam, beliau dengan cepat berdiri. Lalu beliau melangkahi leher para jama’ah untuk menuju ke sebagian kamar istri-istri beliau. Para sahabat pun terkejut dengan gerak cepatnya Nabi shalllallahu ‘alaihi wa sallam ketika itu. Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun keluar. Beliau pun mengetahui bahwa mereka itu heran atas cepat geraknya beliau. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Aku itu teringat akan sepotong emas (yang belum dibentuk) yang kami miliki (dan diniatkan untuk disedekahkan). Aku tidak suka ditahan lama-lama. Oleh karenanya, aku memerintahkan agar emas itu segera dibagikan.” (HR. Bukhari).