gop-crypto.vip

Tersangka Korupsi Batu Bara Don Ritto Diserahkan ke Kejagung Besok

Bagikan:

JAKARTA - Tim penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya bakal menyerahkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), DonRitto(DR) ke Kejaksaan Agung, pada Jumat (17/7).

"DR (Don Ritto) akan dilimpahkan Jumat," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Victor D. Mackbon dilansir ANTARA, Kamis, 16 Juli.

Victor menerangkan DR akan diserahkan bersama dengan barang bukti sejumlah uang dan emas yang sudah disita.

Sebelumnya, Polri melimpahkan secara bertahap berkas administrasi tiga perkara korupsi ke Kejaksaan Agung, yaitu korupsi pengadaan batu bara PLTU; korupsi Asabri dan Jiwasraya tahun 2020-2025; dan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

“Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung untuk dilanjutkan penyidikannya. Jadi, secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti,” kata Kabag Ops Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Kombes. Ahmad Yusuf Afandi, Minggu (12/7).

Selain berkas, ia juga mengatakan pelimpahan tersangka juga dilaksanakan secara bertahap.

“Bertahap, ya. Tentunya penyidik harus menyiapkan segala sesuatunya, termasuk administrasinya,” ucapnya.

Adapun kepolisian menetapkan FA dan DR (Don Ritto) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan investigasi gabungan tiga kasus, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+