gop-crypto.vip

Terdakwa dugaan pembunuhan mahasiswi Unimed jalani sidang di PN Medan - ANTARA News Sumatera Utara

Medan (ANTARA) - Terdakwa Sanggam Raja Elroi Marbun alias Sanggam (22) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara dugaan pembunuhan terhadap Maria Agustina Naibaho, seorang mahasiswi Universitas Negeri Medan (Unimed).

"Terdakwa saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan dan didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan melakukan tindak pidana pembunuhan," kata penasihat hukum keluarga korban, Mesta Wani Naibaho, SH, MH didampingi Robert Andres Marihot Silitonga, SH, di Medan, Senin (31/8).

Persidangan beragendakan pembacaan surat dakwaan telah digelar pada Kamis (13/8), sedangkan terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan JPU Kejari Belawan. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis (3/9), dengan agenda pemeriksaan saksi.

Mesta mengatakan keluarga korban berharap majelis hakim yang diketuai Zulfikar dengan hakim anggota Joko Widodo dan Lifiana Tanjung dapat menjatuhkan hukuman setimpal apabila terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan.

"Kami berharap nantinya majelis hakim yang menyidangkan perkara ini dapat memeriksa dan mempertimbangkan seluruh fakta serta alat bukti yang terungkap di persidangan, sehingga putusan yang dijatuhkan benar-benar mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga korban," katanya.

Berdasarkan surat dakwaan JPU Kejari Belawan, terdakwa didakwa dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam dakwaan primair, terdakwa didakwa melanggar Pasal 458 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara dalam dakwaan subsidair, terdakwa didakwa melanggar Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

JPU Kejari Belawan juga mendakwa terdakwa dengan Pasal 464 ayat (3) dan atau Pasal 464 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

JPU Kejari Belawan dalam surat dakwaan menyebutkan ahli bidang spesialis obstetri dan ginekologi sosial, dr. Binsar P. Sitanggang, Sp.OG. SubSp. Obginsos, SH, MH, memberikan keterangan mengenai kondisi korban berdasarkan hasil pemeriksaan dokter forensik.

Ahli menerangkan bahwa proses persalinan Maria Agustina Naibaho diduga mendapat bantuan orang lain dalam proses pengeluaran plasenta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, masih terdapat sisa plasenta di dalam rongga rahim korban. Ahli menerangkan orang yang membantu proses persalinan tersebut bukan orang yang memiliki kompetensi di bidang persalinan,sebagaimana termuat dalam surat dakwaan tim JPU Kejari Belawan, Alasandar Polasio Sihaloho dan Cindy Savitri Desano.

Mesta mengatakan pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada majelis hakim dan berharap seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan putusan.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi almarhumah dan keluarga," katanya.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.