Tepis Isu Hunian Mewah di Lapas Cibinong, Tim Advokat Ungkap Sel yang Ditempati Ferdy Sambo
Sabtu, 26 September 2026 - 00:20 WIB
VIVA –Tim kuasa hukum Ferdy Sambo angkat bicara menyusul ramainya pemberitaan yang menyebut mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu diduga mendapat fasilitas khusus menyerupai hunian pribadi di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga
Berdasarkan keterangan resmi yang dirilis Jumat, 25 September 2026, anggota tim advokat Ferdy Sambo, Arman Hanis menyebut kliennya tidak pernah menempati bangunan hunian yang ditemukan Ombudsman dalam inspeksi mendadak pada Rabu, 23 September 2026. Menurut Arman, Sambo tetap menjalani masa pidananya di dalam blok lapas bersama warga binaan lainnya yakni di Blok A 2.5.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Klien kami pada saat ini menjalani pidana di dalam Lapas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menempati SEL BLOK A 2.5 bersama dengan warga binaan lainnya," demikian keterangan resmi tim advokat Ferdy Sambo dikutip dari akun Instagram @lambeturah, Sabtu 26 September 2026.
Baca Juga
Dijelaskan juga oleh tim advokat Sambo, selama menjalani masa tahanan, kunjungan dari keluarga maupun penasihat hukum terhadap Sambo disebut berlangsung di area dalam Lapas, sama seperti kunjungan masyarakat umum.
Hal itu juga telah dikonfirmasi oleh pihak Lapas Kelas IIA Cibinong. Pihak lapas menyatakan Sambo ditempatkan di ruang yang sama dengan warga binaan lainnya dan tidak mendapatkan perlakuan khusus.
Baca Juga
"Klien kami tidak pernah menempati rumah hunian maupun bangunan sebagaimana ditampilkan dalam pemberitaan SIDAK Ombudsman RI. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat telah menyampaikan secara terbuka bahwa tidak ada temuan yang menunjukkan klien kami menempati atau menikmati fasilitas tersebut. Demikan pula Ombudsman RI dalam pernyataannya kepada media tanggal 24 September 2026 menyatakan tidak menemukan fakta keterkaitan klien kami dengan temuan tersebut," kata Arman.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Arman juga menyebut temuan mengenai fasilitas mewah tersebut tidak seharusnya langsung diarahkan kepada kliennya tanpa bukti.
"Selama menjalani masa pidana, klien kami merupakan warga binaan yang taat aturan, berkelakuan baik, aktif dalam kegiatan pembinaan kerohanian serta menjalani pidana yang dijatuhkan dengan penuh tanggung jawab. Sangat tidak patut apabila temuan Ombudsman RI secara serta merta dan tanpa dukungan fakta dialamatkan kepada klien kami hanya demi kepentingan sensasi pemberitaan dan keuntungan pihak-pihak tertentu," kata Arman.
Halaman Selanjutnya
{{ Ddtq5MqGHR_ }}