Tambang Dairi Kantongi AMDAL Baru, Siap Olah 1 Juta Ton Bijih per Tahun
Technical Manager DPM, Widianto menjelaskan, perjalanan perizinan proyek tersebut telah berlangsung hampir tiga dekade sejak Kontrak Karya ditandatangani pada 1998 sampai 2002 ditemukan endapan timah hitam dan seng dengan kadar yang cukup signifikan.
“Di mana prospek yang ditemukan tersebut dinamakan prospek anjing hitam," kata Widianto dalam diskusi Tambang Bawah Tanah Modern di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Baca Juga: Cadangan Seng dan Timbal Dairi Prima Mineral Capai 17,7 Juta Ton, Area Anjing Hitam Jadi Prioritas
Widianto menyampaikan, studi kelayakan pertama disusun pada 2004 dan AMDAL disahkan Bupati Dairi pada 2005.
Selanjutnya perusahaan memperoleh Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 53,11 hektare pada 2012, sebelum dilakukan revisi studi kelayakan pada 2015 akibat perubahan lokasi portal, Tailing Storage Facility (TSF), dan gudang bahan peledak.
Menurut Widianto, pada 2022 pemerintah menyetujui adendum AMDAL yang mengakomodasi tiga perubahan tersebut.
Namun, pada 2024 Mahkamah Agung memenangkan gugatan kelompok masyarakat terhadap persetujuan adendum AMDAL, sehingga Menteri Lingkungan Hidup menjalankan putusan MA dengan mencabut persetujuan tersebut pada 2025. IPPKH seluas 53,11 hektare, Kontrak Karya juga tetap berlaku hingga 29 Desember 2047.
Di sisi lain, Widianto menyebut, DPM akan menerapkan metode penambangan bawah tanah menggunakan kombinasi longhole stoping dan cut and fill, sehingga bekas ruang tambang akan diisi kembali menggunakan material tailing yang telah diolah.
"Material tailing tidak dibuang atau ditempatkan dipermukaan, tetapi dipisahkan terlebih dahulu antara cairan dan padatan. Cairannya digunakan kembali dalam proses pengolahan, sedangkan padatannya dicampur semen lalu dipompa kembali ke dalam lubang tambang sebagai backfill material," jelasnya.
Ia menambahkan pemanfaatan tailing sebagai material pengisi kembali tidak dilakukan sembarangan karena harus memperoleh persetujuan teknis dari pemerintah.
Baca Juga: Patuhi Regulasi Pemerintah, Penyusunan AMDAL PT Dairi Prima Mineral Libatkan Masyarakat
"Izin untuk pemanfaatan limbah tersebut sebagai backfill sudah kami peroleh dari Kementerian Lingkungan Hidup sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari adendum AMDAL yang telah disetujui," tambah Widianto.
Selain menghasilkan konsentrat timah hitam dan seng, DPM juga akan memanfaatkan proses pemisahan sulfur sehingga menghasilkan konsentrat sulfur.
Adapun, sisa akhir proses pengolahan akan dimanfaatkan seluruhnya sebagai material backfill sehingga perusahaan tidak lagi menggunakan Tailing Storage Facility (TSF) atau bendungan tailing.
Pada tahap produksi, DPM merencanakan pabrik pengolahan dengan kapasitas 1 juta ton bijih kering per tahun dari deposit Anjing Hitam. Hasil akhirnya berupa konsentrat seng, konsentrat timah hitam dan konsentrat sulfur yang akan dijual ke perusahaan pemurnian atau smelter.
Berdasarkan rencana produksi perusahaan, selama masa operasi total konsentrat kering yang dihasilkan diperkirakan mencapai 2,43 juta ton, dengan kandungan logam sekitar 473.895 ton timah hitam dan 821.150 ton seng.