Tak Cuma Blind Spot, Pengendara Wajib Mengenal Black Spot
Minggu, 26 Juli 2026 - 12:50 WIB
Jakarta, VIVA – Sebagian besar pengendara mungkin sudah tidak asing lagi dengan istilah blind spot atau titik buta yang kerap dikaitkan dengan kendaraan besar seperti truk dan bus. Namun, masih banyak yang belum mengetahui bahwa ada istilah lain yang sama pentingnya dalam keselamatan berkendara, yakni black spot.
Baca Juga
Dikutip VIVA Otomotif dari Korlantas Polri, Minggu 26 Juli 2026, kedua istilah tersebut memiliki makna yang berbeda meski sama-sama berkaitan dengan potensi bahaya di jalan. Memahami perbedaan blind spot dan black spot dapat membantu pengendara lebih waspada serta mengurangi risiko terjadinya kecelakaan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Blind spot atau titik buta merupakan area yang tidak dapat terlihat oleh pengemudi, baik melalui kaca spion maupun pandangan langsung. Kondisi ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari desain kendaraan, dimensi bodi, muatan yang dibawa, kondisi jalan, cuaca, hingga keberadaan kendaraan lain yang menghalangi pandangan.
Baca Juga
Semua kendaraan memiliki area blind spot, tetapi ukurannya berbeda-beda tergantung desain dan dimensi kendaraan. Risiko terbesar biasanya terdapat pada truk dan bus karena memiliki bodi tinggi dan panjang sehingga menyisakan area yang tidak dapat dipantau secara langsung oleh pengemudi.
Karena itu, pengendara sepeda motor maupun mobil disarankan tidak berlama-lama berada di sisi kanan atau kiri kendaraan besar. Posisi tersebut membuat kendaraan berpotensi tidak terlihat oleh sopir, terutama ketika truk atau bus hendak berpindah jalur maupun berbelok.
Baca Juga
Ada cara sederhana untuk mengetahui apakah kendaraan berada di area blind spot. Jika wajah pengemudi truk atau bus tidak terlihat melalui kaca spionnya, besar kemungkinan posisi kendaraan sedang berada di titik buta sehingga sebaiknya segera menyalip dengan aman atau mengurangi kecepatan untuk menjaga jarak.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Berbeda dengan blind spot yang berkaitan dengan keterbatasan pandangan pengemudi, black spot merupakan istilah untuk lokasi yang memiliki riwayat kecelakaan lalu lintas tinggi. Penetapan kawasan ini umumnya didasarkan pada data kecelakaan yang berulang dalam periode tertentu sehingga dianggap memiliki tingkat risiko lebih besar dibanding ruas jalan lainnya.
Titik black spot biasanya ditemukan di tikungan tajam, turunan panjang, persimpangan berbahaya, maupun ruas jalan dengan visibilitas terbatas. Selain faktor kondisi jalan, tingginya angka kecelakaan di kawasan tersebut juga bisa dipengaruhi oleh kepadatan lalu lintas, minimnya penerangan, hingga rendahnya kepatuhan pengguna jalan terhadap aturan.
Halaman Selanjutnya
Saat melintasi kawasan black spot, pengendara dianjurkan mengurangi kecepatan, meningkatkan konsentrasi, serta mematuhi rambu dan marka jalan. Penggunaan ponsel saat berkendara sebaiknya dihindari, sementara jarak aman dengan kendaraan di depan tetap harus dijaga untuk memberikan waktu bereaksi apabila terjadi kondisi darurat.