Tak Cukup Bayar Rp5 Juta, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Lepas Status WNI
Selasa, 21 Juli 2026 - 16:15 WIB
VIVA – Rencana kenaikan biaya untuk mengajukan pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi sorotan publik. Mulai 1 Agustus 2026, pemerintah menetapkan tarif baru sebesar Rp5 juta bagi warga yang mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan atas keinginan sendiri.
Baca Juga
Namun, biaya tersebut bukan satu satunya hal yang harus dipenuhi. Pemerintah menegaskan proses melepas status WNI tetap dilakukan secara ketat dan harus melalui serangkaian pemeriksaan oleh berbagai kementerian dan lembaga.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Selain mengatur tarif baru, aturan ini juga menegaskan bahwa tidak semua permohonan pelepasan kewarganegaraan akan langsung disetujui oleh pemerintah.
Baca Juga
Berikut syarat dan ketentuan yang perlu diketahui apabila ingin melepaskan status WNI.
1. Membayar biaya permohonan Rp5 juta
Baca Juga
Mulai 1 Agustus 2026, setiap permohonan Surat Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan atas permohonan sendiri dikenakan biaya sebesar Rp5 juta. Biaya tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dibayarkan dalam proses pengajuan permohonan kepada pemerintah.
2. Tidak memiliki tunggakan pajak
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah akan memastikan setiap pemohon telah memenuhi kewajiban perpajakannya sebelum permohonan diproses lebih lanjut.
“Kita harus pastikan bahwa orang yang mau melepaskan kewarganegaraannya tidak ada tunggakan pajak, tidak ada sangkut paut dengan kasus pidana yang sedang berlangsung. Ini harus dipastikan oleh 14 sampai 15 kementerian/lembaga,” ujarnya.
Artinya, pemohon yang masih memiliki kewajiban pajak belum diselesaikan dapat menghadapi kendala dalam proses pelepasan status WNI.
3. Tidak sedang terlibat perkara pidana
Selain urusan perpajakan, pemerintah juga akan memeriksa apakah pemohon sedang tersangkut perkara pidana. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses verifikasi lintas kementerian dan lembaga sebelum pemerintah memutuskan menerima atau menolak permohonan tersebut.
4. Harus melalui pemeriksaan lintas kementerian dan lembaga
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Supratman menegaskan bahwa proses pelepasan kewarganegaraan tidak bisa dilakukan secara instan. Pemerintah melibatkan sekitar 14 hingga 15 kementerian dan lembaga untuk melakukan pengecekan terhadap setiap pemohon.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah memastikan seluruh persyaratan administratif maupun hukum telah dipenuhi sebelum status kewarganegaraan seseorang dilepas.
Halaman Selanjutnya
5. Tidak semua permohonan otomatis disetujui