gop-crypto.vip

Suyudi ingin hilangkan fenomena "no viral, no justice" - ANTARA News Ambon, Maluku

Jakarta (ANTARA) - Komjen Pol. Suyudi Ario Seto ingin menghilangkan fenomena "tidak viral, tidak ada keadilan" (no viral, no justice) dalam penanganan laporan masyarakat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

"Pelapor berhak mengetahui perkembangan yang dapat dibuka tanpa harus mencari akses informal kepada penyidik," kata Suyudi saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Kapolri di Komisi III DPR RI, kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

Menurut Suyudi, fenomena tersebut termasuk dalam sembilan kegelisahan publik yang harus dijawab melalui perbaikan kinerja Polri.

Ia mengatakan setiap laporan polisi yang disampaikan masyarakat merupakan harapan agar negara hadir sehingga pelapor berhak memperoleh kepastian dan mengetahui perkembangan penanganan perkaranya.

Sembilan persoalan yang menurut Suyudi perlu dibenahi adalah kepastian laporan, kesetaraan di hadapan hukum, pungutan liar dan pelayanan transaksional, penyalahgunaan kewenangan, penggunaan kekuatan, fenomena "tidak viral, tidak ada keadilan", kepercayaan terhadap pengaduan, transparansi perkara, serta kultur pelayanan.

Menurut dia, keadilan tidak cukup hanya diwujudkan melalui hasil penegakan hukum, tetapi juga harus tercermin dalam prosesnya.

Masyarakat, kata Suyudi, harus didengar, dihormati, mendapatkan penjelasan, serta melihat aturan diterapkan secara konsisten.

Ia mengatakan Polri menerima berbagai hasil survei mengenai tingkat kepuasan publik terhadap institusi tersebut. Angka survei yang membaik, menurut dia, harus menjadi modal untuk terus berbenah dan bukan alasan untuk berpuas diri.

Sebaliknya, hasil survei yang rendah harus menjadi peringatan bagi institusi kepolisian.

"Semua survei harus menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki pengalaman masyarakat ketika berhadapan langsung dengan Polri," katanya.

"Capaian internal harus dibaca bersama pengalaman masyarakat," lanjut Suyudi.

Pernyataan tersebut disampaikan Suyudi dalam uji kelayakan dan kepatutan yang digelar Komisi III DPR RI pada Kamis.

Komisi III DPR RI kemudian menyetujui Suyudi sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Pada hari yang sama, Rapat Paripurna Ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 juga memberikan persetujuan terhadap pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri.

Sebelumnya, pimpinan DPR RI menerima surat Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (30/9) mengenai usulan pemberhentian dan pengangkatan jabatan Kapolri.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Suyudi ingin warga tak perlu viral agar laporan polisi ditangani

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Uploader : Moh Ponting

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.