Sumedang siapkan pembinaan bagi pedagang terdampak penertiban - ANTARA News Jawa Barat
Sumedang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang, Jawa Barat, menyiapkan pembinaan bagi pedagang terdampak penertiban bangunan liar melalui pelatihan, pendampingan usaha, dan akses permodalan, seiring penataan kawasan perkotaan yang dilakukan secara bertahap.
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir dalam keterangan di Sumedang, Senin, mengatakan pemerintah daerah tetap memperhatikan keberlangsungan usaha pedagang meski penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang publik dan menciptakan tata kota yang tertib, aman, dan nyaman.
"Diskop UKMPP akan membina usaha mereka, mulai dari pelatihan, pendampingan hingga akses permodalan melalui program pinjaman berbunga tiga persen per tahun. Kami tetap memperhatikan para pedagang dan berupaya menampung mereka di tempat-tempat yang memungkinkan," katanya.
Ia berharap pemilik bangunan yang berdiri di ruang milik jalan, bahu jalan, trotoar, maupun saluran air membongkar bangunannya secara sukarela sebelum dilakukan penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Kami berharap yang membangun bukan di tanah miliknya, yang mendirikan bangunan di ruang milik jalan, bahu jalan, saluran air maupun trotoar, dengan kesadaran sendiri dapat tertib. Kepentingan umum harus lebih dikedepankan," ujarnya.
Menurut Dony, bangunan yang berdiri di atas trotoar dan saluran air berpotensi membahayakan masyarakat karena mengganggu fungsi fasilitas publik serta dapat memicu kecelakaan maupun genangan air.
Penertiban bangunan liar diawali di Jalan Serma Muchtar, kawasan perempatan lampu merah KPU, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara.
Pada tahap awal, Satpol PP menertibkan 10 bangunan yang berdiri di atas trotoar, ruang milik jalan, dan saluran air setelah melalui sosialisasi serta koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan pemilik bangunan.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Sumedang Yanuarti Kania Dewi mengatakan penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah menata kawasan perkotaan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Bangunan-bangunan yang kami tertibkan berdiri di depan ruang milik jalan dan telah melanggar aturan yang ditetapkan, baik oleh Kementerian PUPR, Dinas PUTR Kabupaten Sumedang maupun Peraturan Daerah. Karena itu, penataan harus dilakukan," katanya.
Ia mengatakan sebagian besar masyarakat memahami alasan penertiban sehingga proses pembongkaran berlangsung aman dan kondusif.
Pemerintah daerah selanjutnya akan berkolaborasi dengan perangkat daerah terkait untuk menindaklanjuti pembinaan terhadap pelaku usaha agar tetap memiliki solusi dalam menjalankan usahanya.
Berdasarkan pendataan awal, terdapat sekitar 192 bangunan yang terindikasi melanggar di sejumlah kawasan perkotaan.
Penertiban akan dilakukan secara bertahap setelah pemerintah berkoordinasi dengan pengelola jalan nasional dan instansi terkait agar pelaksanaannya sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Ilham Nugraha
Editor : Ricky Prayoga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.