SPPG wajib cantumkan batas waktu konsumsi di ompreng MBG - ANTARA News Bengkulu
Jakarta (ANTARA) - Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mencantumkan batas waktu konsumsi pada setiap wadah atau ompreng Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai pekan depan sebagai upaya memperkuat keamanan pangan.
Kepala BGN Sudaryono atau yang akrab disapa Mas Dar dalam keterangan resminya di Jakarta pada Minggu menjelaskan, informasi batas waktu konsumsi akan menjadi penanda bagi guru dan siswa untuk memastikan makanan dikonsumsi dalam kondisi aman.
"Selain itu, mulai minggu depan, kami akan memberlakukan kewajiban untuk menuliskan di setiap omprengnya ada tanda atau peringatan untuk makanan harus dikonsumsi sebelum jam berapa, gitu. Jadi, ini peran bapak/ibu guru sangat penting," katanya.
Mas Dar meminta guru memastikan makanan tidak dikonsumsi apabila sudah melewati batas waktu yang tercantum pada wadah. Larangan tersebut berlaku baik bagi guru maupun siswa.
"Kalau memang jamnya di dalam ompreng itu sudah melebihi jam yang tertera di dalam omprengnya, kami minta tidak dikonsumsi. Bapak/ibu guru tidak boleh mengkonsumsi, apalagi peserta didik atau anak didiknya juga tidak boleh mengkonsumsi apabila sudah melewati batas dari jam yang ditentukan," ucap Mas Dar.
Menurutnya, MBG yang telah matang memiliki batas waktu aman untuk dikonsumsi karena makanan tersebut tidak menggunakan bahan pengawet dan disiapkan sebagai makanan segar.
Ia menjelaskan, secara umum makanan maksimal dikonsumsi empat jam setelah matang, oleh karena itu, terdapat batas waktu atau window tertentu untuk memastikan makanan tetap aman dikonsumsi.
"Sesuai dengan penyajian makanan yang normal, setelah matang itu maksimal empat jam harus dimakan karena makanan ini tidak ada pengawetnya. Memang betul-betul dimasak dengan tidak ultra-proses, sehingga betul-betul barang ini fresh (segar) sehingga ada window-nya, ada jendela kapan dia aman untuk dikonsumsi," tuturnya.
Selain menetapkan batas waktu konsumsi, Mas Dar juga meminta siswa tidak membawa pulang makanan MBG. Makanan yang telah diterima di sekolah diharapkan langsung dikonsumsi di tempat sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
"Kami mohon sesuai dengan petunjuk teknis, bapak/ibu semua MBG sebaiknya tidak dibawa pulang. Pastikan makannya satu, dimakan di situ, dikonsumsi di kelas itu di jam yang memang diperbolehkan, dan sebaiknya tidak dibawa pulang," paparnya.
Menurutnya, praktik membawa pulang makanan MBG telah menjadi salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya kasus keracunan di sejumlah titik. Bahkan, kata dia, kasus tersebut tidak hanya dialami siswa, tetapi juga orang tua yang mengkonsumsi makanan yang dibawa pulang.
"Memang ini saya paham sekali, saya juga kemarin di satu SD yang di Bogor yang saya datangi itu kemudian dibelah dua, dia bilang dia teringat ibunya di rumah. Ini menjadi satu kasus keracunan di beberapa titik, bahkan yang keracunan bukan hanya siswanya, tetapi bapak, ibu orang tua di rumah ikut keracunan karena makanan yang dibawa pulang tadi," ucap Mas Dar.
Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Uploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.