gop-crypto.vip

Soal Wacana Pemakzulan Gibran, PSI: Memangnya Ban Serep Bisa Apa Kalau Semua Masih Berfungsi Baik?

Rabu, 05 Agustus 2026, 03:20 WIB

Warta Ekonomi, Jakarta -

Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedy Nur Palakka melontarkan sindiran terhadap pihak-pihak yang terus menggulirkan wacana pemakzulan dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, dorongan tersebut tidak memiliki urgensi selama pemerintahan berjalan normal.

Dedy mengibaratkan posisi wakil presiden seperti ban serep pada sebuah kendaraan. Menurutnya, ban serep baru memiliki fungsi ketika terjadi keadaan darurat, sehingga tidak ada alasan untuk mempermasalahkannya apabila seluruh sistem pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya.

Baca Juga: 'Makanya Disukabumikan,' Sutrimo Tahu Banyak Soal Emas 74 Kg di Rumahnya Febrie Adriansyah

"Lagian juga aneh, mereka ini mau memecat semacam ban serep republik, memangnya ban serep bisa apa kalau semua ban masih berfungsi dengan baik," ujar Dedy, dikutip Rabu (5/8/2026).

Dedy berpandangan bahwa berbagai pendapat tersebut tidak mengubah posisi politikus terkait sebagai wakil presiden yang sah secara konstitusional.

Ia juga menegaskan bahwa pemberhentian wakil presiden hanya dapat dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar. Menurutnya, opini siapa pun, termasuk akademisi, tidak mempunyai kekuatan hukum untuk memberhentikan seorang wakil presiden.

Menurut Dedy, perdebatan politik merupakan hal yang wajar dalam demokrasi. Namun, ia mengingatkan bahwa setiap usulan mengenai pemberhentian pejabat negara harus tetap mengacu pada mekanisme hukum yang berlaku dan tidak cukup hanya didasarkan pada pandangan pribadi.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap pandangan dari Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana soal Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Sebelumnya, Denny kembali mendorong pemakzulan terhadap politkus muda itu. Namun ia menilai pengunduran diri merupakan mekanisme yang lebih sederhana dibandingkan pemakzulan melalui jalur konstitusional.

Gibran menurutnya harus mengundurkan diri menyusul sejumlah hal yang membuatnya tidak cocok untuk menjadi wapres. Denny menyebut salah satu alasan adalah kemampuan politikus muda itu dalam mengemban jabatan dari wakil presiden.

Selain itu, alasan lainnya berkaitan dengan proses politik yang mengantarkan politikus muda tersebut maju pada Pilpres 2024. Denny menilai prinsip meritokrasi telah terabaikan setelah lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu diketahui mengubah syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden.

Ia menyebut putusan tersebut menjadi salah satu keputusan paling kontroversial dalam sejarah ketatanegaraan tanah air karena membuka jalan bagi politikus terkait yang saat itu belum memenuhi batas usia normal pencalonan.

Baca Juga: Pertanyaan Besar Hakim Tinggi: Jika Ijazah Jokowi Palsu, Siapa Pemalsunya? Tidak Mungkin Dia Sendiri

"Gibran telah memanfaatkan cawe-cawe ayah dan pamannya untuk menjadi kontestan pemilu, dan untuk menang," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar