gop-crypto.vip

SK Gubernur Terbit, Sekwan pastikan PAW Yusuf Siregar tetap berprosedur - ANTARA News Sumatera Utara

Tapanuli Selatan (ANTARA) - Sekretariat DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) memastikan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD atas nama H. Mhd. Yusuf Siregar tetap berjalan sesuai mekanisme setelah menerima Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/534/KPTS/2026.

Dalam keputusan yang ditetapkan pada 10 Agustus 2026 tersebut, Gubernur Sumatera Utara meresmikan pengangkatan H. Mhd. Yusuf Siregar sebagai anggota DPRD Tapanuli Selatan masa jabatan 2024-2029 menggantikan Eddi Sullam Siregar.

Sekretaris DPRD Tapsel Parwis Rizki Daulay mengatakan pihaknya menerima SK tersebut, Kamis (20/8) melalui Kabag Hukum dan Persidangan Arwan Siregar. Selanjutnya, dokumen tersebut akan diteruskan kepada pimpinan DPRD untuk diproses sesuai tahapan kelembagaan.

“Sudah kita terima melalui Kabag Hukum Persidangan, Arwan Siregar. Terkait SK PAW Gubernur ini akan kita teruskan kepada pimpinan,” ujar Parwis.

Sebelumnya, proses PAW sempat menjadi sorotan setelah papan nama Eddi Sullam Siregar masih terlihat di meja paripurna DPRD Tapsel pada agenda mendengarkan pidato kenegaraan Presiden RI. Setelah dikonfirmasi, papan nama tersebut kemudian disingkirkan dan tidak lagi terlihat pada kegiatan DPRD berikutnya.

Ketua DPRD Tapsel H. Rahmat Nasution mengatakan terbitnya SK Gubernur tidak serta-merta membuat pelantikan PAW dapat langsung dilaksanakan karena masih terdapat mekanisme internal yang harus ditempuh, termasuk pembahasan melalui Badan Musyawarah (Banmus).

“Kalau sudah saya terima, tidak semudah itu untuk melaksanakan pelantikan PAW, karena harus melalui rapat Badan Musyawarah,” katanya.

Sementara itu, Parwis menegaskan proses PAW akan tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut dia, apabila terdapat pihak yang menempuh upaya hukum, hal tersebut merupakan hak setiap warga negara dan tidak serta-merta menghentikan proses administratif PAW.

“Upaya hukum itu hak semua warga negara, namun untuk proses PAW ini akan terus berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Dengan diterimanya SK Gubernur tersebut, tahapan selanjutnya berada pada mekanisme internal DPRD Tapsel hingga pengucapan sumpah/janji H. Mhd. Yusuf Siregar sebagai anggota DPRD pengganti antarwaktu.

Pewarta: Kodir Pohan
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.