gop-crypto.vip

Situbondo gencarkan sosialisasi pencegahan perkawinan usia anak - ANTARA News Jawa Timur

Situbondo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur terus menggencarkan advokasi dan sosialisasi pencegahan perkawinan usia anak melalui implementasi Peraturan Bupati Situbondo Nomor 42 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Situbondo Imam Hidayat menyampaikan diterbitkannya Perbup tentang Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak ini penting seiring masih ada praktik perkawinan anak di daerah itu.

"Kami terus melakukan sosialisasi ke kecamatan hingga desa maupun melalui kader-kader posyandu untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dampak dari perkawinan usia anak," katanya di Situbondo, Rabu.

Menurut Imam, perkawinan usia anak berpotensi menghambat pemenuhan hak anak dan meningkatkan risiko masalah kesehatan, pendidikan, sosial hingga ekonomi serta berdampak pada sumber daya manusia (SDM), sehingga perlu upaya pencegahan dan penanganan secara terpadu.

Oleh karena itu, lanjut dia, pada hari ini dilaksanakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara DP3AP2KB, Dinas Kesehatan, Kantor Kementerian Agama dan Pengadilan Agama, terkait pemenuhan syarat berupa rekomendasi dari pejabat yang berwenang tentang pencegahan dan penanganan perkawinan anak.

Imam menjelaskan bahwa tujuan dari PKS itu adalah sebagai pedoman para pihak dalam pelaksanaan pencegahan perkawinan anak melalui penerbitan rekomendasi sebagai persyaratan permohonan dispensasi kawin pada Pengadilan Agama serta upaya penanganan yang dilakukan setelah terjadinya dispensasi kawin.

"Tujuan lainnya, yakni meminimalisasi terjadinya perkawinan anak untuk kepentingan terbaik bagi anak, memberikan bimbingan kepada orang tua dan anak, melakukan pemeriksaan psikologis kepada calon pengantin laki-laki dan perempuan yang mengajukan permohonan dispensasi kawin untuk menurunkan tingginya angka perkawinan anak dan lainnya," paparnya.

Dia menyebut sesuai data Pengadilan Agama Situbondo, jumlah pengajuan dispensasi kawin mengalami penurunan selama periode tahun 2021 hingga tahun 2025.

Pada 2021, pengajuan dispensasi kawin dan dikabulkan tercatat sebanyak 459 orang, 500 orang tahun 2022, pada tahun 2023 ada 418 orang, dan pada tahun 2024, turun jadi 225 orang, sedangkan tahun 2025 masyarakat yang mengajukan dispensasi kawin turun lagi 195 orang.

"Secara grafik, permohonan dispensasi kawin di Situbondo yang tertinggi adalah di Kecamatan Jangkar mencapai 19 persen, kemudian di Kecamatan Arjasa, Suboh dan Panarukan. Oleh karena itu, kami terus sosialisasi ke kecamatan tersebut dalam mencegah pernikahan usia anak," kata Imam Hidayat.

Pewarta: Novi Husdinariyanto
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.