Sindikat Materai Palsu Dibongkar, 3,4 Juta Keping Disita hingga Negara Terancam Rugi Rp1 Triliun
Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:02 WIB
Jakarta, VIVA – Sindikat produksi dan peredaran materai palsu dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Baca Juga
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lebih dari 3,4 juta keping materai ilegal serta peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi materai palsu.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, selain jutaan materai palsu, petugas turut menyita satu mesin set produksi dan tiga gulung bahan baku.
Baca Juga
“Aparat berhasil mengamankan lebih dari 3,4 juta keping meterai ilegal, satu mesin set produksi, dan tiga gulung bahan baku yang masih bisa digunakan untuk memproduksi meterai dalam jumlah yang sangat besar,” kata Bimo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu, 19 Agustus 2026.
Bimo mengungkapkan, bahan baku yang diamankan masih berpotensi digunakan untuk memproduksi hingga 33 juta keping materai palsu.
Baca Juga
Jika aktivitas sindikat tersebut tidak dihentikan, potensi penerimaan negara yang hilang diperkirakan mencapai sekitar Rp1 triliun.
“Berdasarkan hasil investigasi bersama, bahan baku yang ditemukan diperkirakan masih bisa digunakan untuk menghasilkan lebih dari 33 juta keping meterai pergulungnya. Artinya, apabila kegiatan ini tidak dihentikan, maka potensi penerimaan negara yang hilang dapat mencapai sekitar Rp1 triliun,” ujar dia.
Bukan hanya memproduksi, jaringan tersebut juga diduga telah mengedarkan jutaan keping materai palsu.
Bimo menyebut pihaknya memperoleh informasi sekitar 4 juta keping materai telah terjual dengan nilai nominal mencapai Rp40 miliar.
“Kami juga memperoleh informasi bahwa sekitar 4 juta keping meterai telah terjual dengan nilai nominal sekitar Rp40 miliar. Adapun mesin yang diamankan diperkirakan memiliki kapasitas produksi sekitar 900.000 keping dalam waktu 10 hari,” tutur dia.
Wakapolda Metro Jaya, Brigadir Jenderal Polisi Dekananto Eko Purwono mengatakan, pengungkapan sindikat tersebut merupakan hasil kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Sebanyak 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Kami dari Polda Metro Jaya, bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah berhasil mengungkap sindikat produksi dan penjualan materai palsu,” kata Dekananto.
Menurut Dekananto, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat serta sejumlah laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya.
Halaman Selanjutnya
“Pengungkapan ini tentunya berawal informasi dari masyarakat yang juga beberapa laporan polisi yang masuk ke Polda Metro Jaya,” ujar dia.