Sidang Korupsi Kuota Haji, Gus Alex Sebut Uang USD400 Ribu dan Seret Nama Nusron Wahid
Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/9/2026) malam.
Gus Alex mulanya menanyakan kepada Syaiful apakah mengetahui bahwa dirinya pernah diminta menemui seseorang bernama Erik untuk menyerahkan USD400 ribu.
Menurut Gus Alex, penyerahan uang itu dilakukan untuk memenuhi permintaan Zainal Abidin, yang disebutnya sebagai teman Nusron Wahid.
"Apakah saudara saksi tahu bahwa pada waktu saudara saksi saya minta, saya meminta saudara saksi untuk ketemu seseorang bernama Erik untuk menyerahkan sejumlah uang sebesar 400 ribu USD. Itu adalah untuk memenuhi permintaan saudara Zainal Abidin, temannya Pak Nusron Wahid?" tanya Gus Alex.
Baca Juga: Muhadjir Ungkap Surat Pengalihan Kuota Haji Terbit Usai Diminta Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur
"Waktu itu saya tidak tahu pak," jawab Syaiful.
Syaiful mengatakan baru mengetahui latar belakang penyerahan uang tersebut setelah beberapa hari kemudian menanyakannya kepada Gus Alex.
"Setelah beberapa hari, saya nanya itu bapak, itu sebenarnya siapa? Baru bapak kasih tahu," ujarnya.
Gus Alex kemudian memastikan kembali apakah Syaiful akhirnya mengetahui bahwa permintaan uang tersebut dikaitkan dengan Zainal Abidin dan penyerahannya dilakukan melalui Erik.
"Artinya saudara memahami bahwa mengerti ya, mengerti bahwa itu atas permintaan saudara Zainal Abidin dan saya minta saudara untuk menyerahkan melalui saudara Erik," kata Gus Alex.
"Siap," jawab Syaiful.
Dalam pernyataannya di hadapan majelis hakim, Gus Alex selanjutnya menyebut permintaan uang datang dari sejumlah pihak, termasuk Zainal Abidin. Gus Alex mengklaim mendapat informasi bahwa Zainal bertindak atas perintah Nusron Wahid.
Gus Alex juga mengakui dirinya yang memerintahkan Syaiful menyerahkan uang kepada sejumlah pihak setelah adanya permintaan tersebut.
Namun, keterangan dalam persidangan tersebut belum menunjukkan adanya konfirmasi langsung dari Nusron Wahid mengenai klaim yang disampaikan Gus Alex.
Baca Juga: Eksepsi Yaqut Ditolak, Sidang Korupsi Kuota Haji Lanjut ke Tahap Pembuktian
Hakim Cecar Penggunaan USD400.600
Majelis hakim kemudian mendalami asal dan penggunaan uang yang berada dalam penguasaan Syaiful.
Hakim menanyakan uang sebesar USD400.600 yang berasal dari terdakwa Asrul Azis Taba serta apakah pengeluaran uang tersebut diketahui Gus Alex.
"Pengeluaran uang yang dari 400.600 USD ya, dari Asrul Azis Taba, itu pengeluaran-pengeluaran uang tersebut apakah sepengetahuan dari terdakwa Gus Alex tidak?" tanya hakim.
"Iya," jawab Syaiful.
"Beliau tahu?" tanya hakim memastikan.
"Iya," jawab Syaiful.
Hakim kemudian menanyakan sisa uang sebesar USD1.000 dan apakah uang tersebut akhirnya diserahkan kepada Gus Alex.
"Termasuk yang sisanya 1.000 USD itu sudah diserahkan ke Gus Alex?" tanya hakim.
"Iya," jawab Syaiful.
Sebelumnya, persidangan juga mengungkap adanya uang lain yang dititipkan Ridwan kepada Syaiful. Syaiful mengaku tidak mengetahui jumlah uang tersebut karena tidak pernah menghitungnya.
Menurut Syaiful, uang titipan Ridwan kemudian dikembalikan dalam kondisi sebagaimana saat diterima.
"Uang itu yang saya terima dari titipan itu yang diterima dari Ridwan ya memang tidak diapa-apain. Saya kembalikan apa adanya," ujar Syaiful.
Dalam proses pengembalian tersebut, Agus Syafiq disebut menyampaikan bahwa jumlah uang yang dikembalikan kurang USD75 ribu.
Gus Alex lantas menanyakan apakah uang yang dititipkan Ridwan maupun Asrul sebelumnya pernah diserahkan kepada dirinya.
"Apakah seluruhnya pernah saudara saksi serahkan kepada saya?" tanya Gus Alex.
"Tidak," jawab Syaiful.
Gus Alex kembali mempertegas pertanyaannya mengenai apakah uang tersebut pernah berada dalam penguasaannya.
"Pernahkah saudara saksi serahkan uang itu kepada saya dan uang itu ada di penguasaan saya? Pernah?" tanya Gus Alex.
"Tidak," jawab Syaiful.
Baca Juga: Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Permintaan Adik Fuad Hasan Masyhur soal Jemaah Pengganti
Syaiful mengatakan, ketika persoalan uang itu disampaikan kepada Gus Alex, dirinya justru diminta menghubungi pihak terkait untuk mengupayakan agar uang tersebut dikembalikan.
"Karena waktu itu begitu saya sampaikan ke bapak, bapak jawabannya adalah silakan hubungi, kalau bisa dikembalikan," ujarnya.