Sidang dugaan korupsi tambang Kukar, kuasa hukum GT minta tahanan kota - ANTARA News Kalimantan Timur
Samarinda (ANTARA) - Sidang kedua dugaan tindak pidana korupsi tambang batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur dengan total produksi batu bara mencapai 12.487.401,63 metrik ton, kuasa hukum terdakwa GT minta dilakukan tahanan luar.
"Sesuai kondisi beliau (GT) yang sudah berusia 80 tahun, ini terkait undang-undang mengenai HAM dan mengenai lansia, maka kami memohon klien kami dilakukan tahanan kota selama persidangan," ujar Sabri Noor Herman, selaku Kuasa Hukum GT setelah persidangan kedua di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa.
Dalam kasus ini, GT merupakan salah seorang terdakwa dari total tujuh terdakwa yang menjalani persidangan. GT merupakan Dirut PT JMB dengan wilayah operasi di Kabupaten Kukar.
Menurut Sabri Noor, aktivitas tambang yang dipersoalkan ini merupakan kegiatan yang dilakukan secara terbuka, diawasi oleh instansi pemerintah, dilaporkan kepada pemerintah, memenuhi kewajiban pembayaran kepada negara, dan berlangsung tanpa adanya larangan maupun pencabutan izin selama bertahun-tahun.
Sedangkan sengketa mengenai tumpang tindih perizinan merupakan persoalan hukum administrasi negara yang memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri, sehingga tidak semestinya langsung dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi tanpa dasar hukum kuat.
Kini, katanya, pada usia renta, 80 tahun, terdakwa harus dipertanggungjawabkan pidana secara pribadi atas suatu kebijakan korporasi. Melalui persidangan ini, ia akan menunjukkan bahwa konstruksi hukum yang dibangun oleh Penuntut Umum tidak sejalan dengan fakta hukum yang sebenarnya.
Pertama, seluruh tindakan yang didalilkan dalam surat dakwaan bukanlah perbuatan pribadi terdakwa, melainkan tindakan korporasi yang dilakukan dalam kapasitas sebagai Direktur Utama.
Kedua, kegiatan pertambangan yang dijalankan JMB dilaksanakan berdasarkan legalitas lengkap dan sah, antara lain Izin Usaha Pertambangan (IUP OP), AMDAL, berbagai persetujuan pemerintah, serta Royalti, PNBP, dan perpajakan kepada negara.
Seluruh bukti tersebut menunjukkan bahwa perusahaan menjalankan kegiatan usahanya secara terbuka, diawasi oleh pemerintah, dan bukan merupakan kegiatan pertambangan ilegal.
Ketiga, terdakwa tidak memiliki pengetahuan maupun niat jahat. Bukti-bukti yang diajukan akan menunjukkan bahwa persoalan Hak Pengelolaan (HPL) 01 Separi tidak pernah teridentifikasi sebelumnya, namun baru diketahui setelah adanya pemberitahuan dari pemerintah.
Setelah mengetahui hal tersebut, perusahaan langsung mengambil langkah-langkah kepatuhan dengan melakukan koordinasi, mengajukan permohonan persetujuan, serta mengikuti mekanisme yang ditentukan oleh pemerintah.
"Keempat, tidak terdapat satu pun alat bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa memperoleh keuntungan pribadi dari kegiatan usaha yang dipersoalkan. Apabila terdapat keuntungan, maka keuntungan itu merupakan keuntungan korporasi," kata Sabri.
Pewarta: M.Ghofar
Editor : Rahmad
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.