gop-crypto.vip

Setelah Pajero, KPK Sita Rumah Mewah Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, penyitaan dilakukan penyidik pada Senin (31/8/2026).

"Kali ini, aset yang disita berupa satu unit rumah mewah milik Saudari VLA, selaku Anggota DPRD Kota Bengkulu. Rumah tersebut berlokasi di wilayah Jakarta Selatan," ujarnya, Selasa (1/9/2026).

Menurut Budi, penyitaan dilakukan lantaran penyidik menemukan indikasi keterkaitan aset tersebut dengan perkara yang sedang diusut.

Baca Juga: KPK Sita Pajero Milik Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy, Diduga Pemberian Pengusaha

KPK selanjutnya akan menelusuri hubungan antara dugaan pemberian aset dari pihak swasta kepada Vinna dengan rangkaian peristiwa pidana dalam pengembangan perkara tersebut.

"Penyidik selanjutnya akan mendalami lebih lanjut nexus, atau hubungan, antara dugaan pemberian aset dari pihak swasta kepada Saudari VLA, dengan rangkaian peristiwa pidana yang sedang disidik," ujar Budi.

Penyidik tidak hanya akan menelusuri kepemilikan rumah tersebut. Asal-usul aset, proses perolehan, pihak yang diduga memberikan maupun menerima, hingga kaitannya dengan konstruksi perkara juga bakal ditelisik.

Seluruh hasil penyitaan kemudian akan dianalisis bersama alat bukti lainnya untuk menguji keterkaitan setiap temuan dengan rangkaian dugaan tindak pidana yang sedang disidik.

Sebelumnya Pajero Vinna Ledy Disita

Penyitaan rumah mewah tersebut menambah daftar aset Vinna Ledy yang diamankan KPK. Sebelumnya, penyidik menyita satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar dari anggota DPRD Kota Bengkulu tersebut.

Baca Juga: Usut Dugaan Aset Mewah Pejabat Bengkulu, KPK Panggil Pegawai Apartemen The Lavande

Mobil berwarna abu-abu itu disita di wilayah Jakarta Selatan pada awal Agustus 2026. KPK menduga kendaraan tersebut merupakan pemberian dari pihak swasta.

Penyidik sebelumnya juga memeriksa pengusaha Eno Bowo Susilo (EBS). Dalam pemeriksaan itu, KPK mendalami dugaan pemberian sejumlah aset kepada Vinna, mulai dari mobil, apartemen hingga rumah mewah.

KPK turut menelusuri kemungkinan keterkaitan dugaan pemberian aset tersebut dengan pengerjaan proyek-proyek di Kota Bengkulu.

Pengusutan tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong. Dalam perkara pokok, KPK telah menetapkan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, bersama empat orang lainnya sebagai tersangka.

Dari penyidikan perkara awal, KPK menemukan indikasi penerimaan lain yang diduga berasal dari pihak swasta di luar pihak yang telah masuk dalam konstruksi perkara pokok.

Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Pengusaha Beri Mobil hingga Rumah Mewah ke Pejabat Kota Bengkulu

Temuan tersebut kemudian menjadi pintu masuk penyidik untuk mengembangkan perkara ke wilayah lain di Provinsi Bengkulu.

KPK menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat, sekaligus menelusuri aliran maupun keberadaan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.