Semarak HUT Ke-81 RI, Gubernur Babel bebaskan denda pajak kendaraan - ANTARA News Bangka Belitung
Pangkalpinang (ANTARA) - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani melalui Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) membebaskan denda pajak kendaraan masyarakat, sebagai rangkaian menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI) di daerah itu.
"Kebijakan pembebasan denda pajak ini, kami ingin memberikan kado bagi masyarakat pada hari Kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini," kata Hidayat Arsani saat meluncurkan Program Pemutihan Denda PKB di Pangkalpinang, Sabtu.
Ia mengatakan kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor ini hadir sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam meringankan beban ekonomi warga, sekaligus mengajak masyarakat untuk kembali tertib administrasi kendaraan bermotor.
"Melalui program pemutihan ini, kami membantu masyarakat meringankan beban finansial mereka agar administrasi kendaraan kembali tertib tanpa perlu memikirkan tumpukan denda," ujarnya.
Ia menyatakan dalam program khusus ini, Pemprov Kepulauan Babel membebaskan sejumlah biaya yang selama ini menjadi beban para pemilik kendaraan, antara lain pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Selain itu, pembebasan sanksi administratif atau denda keterlambatan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II).
"Program pemutihan pajak ini berlangsung terbatas, mulai tanggal 1 Agustus hingga 31 Oktober 2026 di kantor Samsat terdekat atau melalui layanan samsat keliling di wilayah masing-masing," katanya.
Ia mengimbau agar masyarakat segera memanfaatkan program ini sebelum masa berlakunya berakhir.
"Mari manfaatkan kesempatan ini untuk menjadikan administrasi kendaraan kembali tertib demi mendukung pembangunan Bangka Belitung yang lebih maju dan sejahtera," demikian Hidayat Arsani.
Pewarta: Aprionis
Uploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.