gop-crypto.vip

Satresnarkoba Tanah Laut ungkap 19 kasus narkotika - ANTARA News Kalimantan Selatan

Rinciannya adalah,  satu kasus pada Juli, 10 kasus pada Agustus dan delapan kasus pada September 2026,

Pelaihari (ANTARA) - Wakil Kepala Kepolisian (Wakapolres) Tanah Laut, Kalimantan Selatan Kompol Eka Saprianto menyebutkan, pada periode 23 Juli hingga 28 September 2026, Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Satresnarkoba Polres) Tanah Laut berhasil mengungkap 19 kasus narkotika.

"Rinciannya adalah,  satu kasus pada Juli, 10 kasus pada Agustus dan delapan kasus pada September 2026," ujar Wakapolres Tanah Laut Kompol Eka Saprianto didampingi Kasat Resnarkoba Iptu M Firmansyah Baso dan Kasi Humas AKP Hari Setiawan, pada press conference sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika, di Joglo Wicaksana Laghawa Polres Tanah Laut, Rabu.

Dari pengungkapan itu, sebut dia, polisi mengamankan 21 tersangka, terdiri dari 19 laki-laki dan dua perempuan. 

"Barang bukti yang disita berupa,  narkotika jenis sabu dengan berat bersih 359,47 gram serta ekstasi sebanyak 20 butir dengan berat 7,74 gram," ucap Kasat Resnarkoba Iptu M Firmansyah Baso.

Selain narkotika, jelas dia, turut diamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp5.650.000 dan lima unit sepeda motor.

Dari keseluruhan barang bukti narkotika, sebut dia,  sebanyak 345,19 gram sabu dimusnahkan. 

"Sebagian barang bukti sebelumnya telah disisihkan untuk keperluan uji sampel di laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan," terangnya.

Sementara, Wakapolres menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkoba.

Berdasarkan perhitungan, kata dia, barang bukti narkotika berhasil diamankan dengan total sekitar 367,21 gram tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan terhadap sekitar 9.180 orang dengan asumsi pemakaian 0,20 gram untuk setiap lima orang, 

“Sementara itu, jika dikonversikan berdasarkan nilai ekonominya, narkotika jenis sabu tersebut diperkirakan mencapai Rp459 juta,” tandasnya.

Wakapolres mengimbau, kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tanah Laut untuk bersama-sama memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

“Narkotika bukan hanya merusak kesehatan, tetapi juga dapat menghancurkan masa depan generasi muda, merusak keluarga serta menimbulkan berbagai persoalan sosial dan tindak pidana lainnya," tegasnya.

Dia juga mengajak,  para orangtua untuk meningkatkan pengawasan dan komunikasi dengan anak-anak,  sedangkan  masyarakat diharapkan tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak takut melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya. Informasi dari masyarakat sangat penting bagi kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” pintanya.

Lebih lanjut dia mengemukakan, Polres Tanah Laut akan terus melakukan upaya pencegahan, edukasi, serta penegakan hukum terhadap pelaku peredaran narkotika.

“Mari bersama-sama kita jaga keluarga, lingkungan dan generasi muda Kabupaten Tanah Laut agar terbebas dari narkotika. Katakan tidak pada narkoba dan jangan pernah mencoba,” demikian tutupnya.

Pewarta: Arianto
Editor : Firman

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.