gop-crypto.vip

Satpolairud Banggai Kepulauan tingkatkan kesadaran keselamatan warga pesisir

Satpolairud Banggai Kepulauan tingkatkan kesadaran keselamatan warga pesisir

Sabtu, 3 Oktober 2026 11:29 WIB

Image Print

Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah melakukan patroli di wilayah perairan hukum setempat untuk mencegah praktik penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing). ANTARA/HO-Humas Polres Bangkep

Banggai Kepulauan, Sulawesi Te (ANTARA) - Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, meningkatkan kesadaran keselamatan dan hukum masyarakat pesisir guna mencegah risiko kecelakaan sekaligus menjaga kelestarian laut.

“Alat keselamatan seperti life jacket adalah hal mutlak yang wajib ada dan digunakan saat melaut. Keberadaannya sangat vital untuk meminimalisasi risiko kecelakaan jiwa apabila terjadi musibah atau cuaca buruk yang tak terduga,” kata Kasat Polairud Polres Banggai Kepulauan IPTU Rahim Hasan di Banggai Kepulauan, Sabtu.

Ia mengatakan keselamatan jiwa para nelayan merupakan prioritas utama dalam setiap aktivitas perairan. Karena itu, setiap perahu maupun kapal wajib dilengkapi sarana keselamatan dasar seperti life jacket atau pelampung.

Ia menjelaskan personel Satpolairud rutin mengedukasi masyarakat melalui kegiatan Pembinaan Masyarakat (Binmas) Perairan di kawasan pesisir, termasuk di Desa Bongganan, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan.

Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman mengenai pentingnya penggunaan alat keselamatan pelayaran bagi nelayan tradisional maupun awak kapal yang beraktivitas di laut.

Personel Satpolairud, kata dia, mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai perubahan cuaca ekstrem yang dapat terjadi secara mendadak di kawasan perairan Banggai Kepulauan.

Nelayan diminta segera mencari perlindungan ke daratan atau pulau terdekat apabila kondisi cuaca memburuk.

Selain keselamatan pelayaran, personel mengingatkan masyarakat agar menangkap ikan dengan cara yang ramah lingkungan sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 18 Tahun 2021.

“Masyarakat dilarang menggunakan bahan peledak, bius maupun racun dalam menangkap ikan,” ujarnya.

Ia mengatakan masyarakat juga diajak tidak membuang sampah, khususnya sampah plastik, ke laut serta aktif menjaga keberadaan tanaman mangrove sebagai pelindung alami dari ancaman abrasi pantai.

Menurut dia, langkah tersebut penting untuk menjaga ekosistem dan keberlanjutan sumber daya laut bagi generasi mendatang.

Pihaknya juga mengimbau warga segera melapor apabila melihat atau mengetahui adanya tindak pidana illegal fishing untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif.

Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Satpolairud Polres Banggai Kepulauan di nomor 0812-1616-8110 atau layanan bebas pulsa Call Center 110 yang siaga selama 24 jam.

Pewarta : Nur Amalia Amir
Editor: Muhammad Zulfikar
COPYRIGHT © ANTARA 2026