Satpol PP Bandung menertibkan 645 bangunan liar selama Januari--Juli - ANTARA News Jawa Barat
Kota Bandung (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan 645 bangunan liar sepanjang Januari hingga Juli 2026 melalui operasi mandiri maupun gabungan bersama Satpol PP Provinsi Jawa Barat.
Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung Sukma Kencana di Bandung, Rabu, menjelaskan setiap pelaksanaan penertiban diawali dengan koordinasi bersama unsur kewilayahan agar kegiatan berjalan tertib dan kondusif.
"Kami sebelumnya telah memetakan kondisi di lapangan, mengidentifikasi potensi dampak sosial, serta memastikan proses penertiban dapat berlangsung dengan aman dan kondusif," kata dia.
Ia mengakui tantangan di lapangan tetap ada, meski tidak sampai menghambat jalannya penertiban karena sebagian besar pemilik bangunan liar telah memahami bahwa bangunan yang didirikan memang melanggar ketentuan.
"Hambatan pasti ada, termasuk adanya penolakan. Namun, sejauh ini tidak pernah sampai menghentikan proses penertiban. Pada umumnya pemilik bangunan liar sudah menyadari bahwa bangunan yang mereka dirikan tidak sesuai aturan," katanya.
Pihaknya tidak melarang masyarakat mencari nafkah. Namun, aktivitas usaha harus dilakukan sesuai aturan dan tidak mengganggu fungsi ruang publik.
"Hal yang kami atur adalah tempat dan caranya. Sesuai arahan pimpinan yang sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, trotoar harus dikembalikan pada fungsinya sebagai hak pejalan kaki, begitu juga saluran drainase harus tetap berfungsi sebagaimana mestinya," katanya.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga ketertiban kota dengan memanfaatkan kanal pengaduan resmi apabila menemukan bangunan liar maupun aktivitas yang melanggar ketentuan.
Ke depan, Satpol PP Kota Bandung telah menyiapkan sejumlah agenda penertiban terhadap bangunan liar pada Agustus 2026.
“Beberapa lokasi yang menjadi prioritas, antara lain Jalan Hasanuddin, Jalan Teuku Umar, Jalan Surya Kencana, dan Jalan Rajawali Timur,” katanya.
Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor : Ricky Prayoga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.