Satlantas Polresta Jambi amankan 150 motor pelaku konvoi liar - ANTARA News Jambi
Jambi (ANTARA) - Satuan lalulintas (Satlantas) Polresta Jambi berhasil mengamankan sebanyak 150 sepeda motor yang dipakai pelajar dan anak dibawa umur untuk konvoi liar di jalan raya.
“Ratusan roda dua atau sepeda motor itu telah kami amankan di Mapolresta Jambi untuk nantinya didata. Apabila melanggar pidana akan diteruskan kasusnya dan sebaliknya jika tidak ada masalah dikembalikan ke orang tuanya,” kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, di Jambi, Senin.
Pengamanan ratusan sepeda motor itu sebagai bukti Kepolisian mempertegas perang terhadap aksi konvoi, balap liar, geng motor, hingga penggunaan knalpot brong yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.
Ke-150 unit sepeda motor yang diamankan pihak Satlantas Polresta Jambi itu dilakukan dalam serangkaian kegiatan penertiban sepanjang Agustus 2026.
Polisi mengamankan sekitar 150 kendaraan roda dua dan rata-rata pengendaranya tidak memiliki Surat Izin Mengemudi.
Kapolresta menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi kelompok maupun pengendara yang menjadikan jalan umum sebagai arena berkumpul dan aksi ugal-ugalan.
"Tidak ada ruang bagi kegiatan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat umum dan kami akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang meresahkan masyarakat, termasuk kelompok anak-anak yang konvoi dan menggunakan kendaraan tidak sesuai ketentuan," tegas Kombes Pol Ananto.
Penindakan dilakukan setelah polisi menerima sejumlah laporan masyarakat mengenai aktivitas kelompok anak muda yang berkumpul hingga larut malam dan berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas.
Penertiban pertama berlangsung pada Sabtu 15 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Petugas menerima laporan adanya sekelompok anak yang berkumpul.
Setelah diberi imbauan membubarkan diri tidak diindahkan, polisi mengamankan 38 unit kendaraan roda dua.
Penertiban kedua dilakukan Senin (17/8). Polisi menerima laporan adanya konvoi yang dilakukan sejumlah pelajar dari tingkat SMA, SMK hingga SMP.
"Mereka menggunakan kendaraan tidak sesuai spesifikasi serta berkendara ugal-ugalan di jalan raya," ujarnya.
Dalam penindakan yang dipimpin langsung Kapolresta Jambi, sebanyak 35 kendaraan diamankan. Para pelajar yang terjaring berasal dari sejumlah sekolah di Kota Jambi, bahkan terdapat pelajar dari wilayah Muaro Jambi.
Penertiban ketiga digelar Sabtu (22/8) melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan. dalam operasi sekitar satu jam tersebut, petugas mengamankan 39 kendaraan roda dua serta satu senjata tajam. Senjata tajam tersebut telah diserahkan ke Satreskrim Polresta Jambi untuk diproses lebih lanjut.
Terhadap kendaraan yang terjaring, polisi melakukan penanganan selama kurang lebih dua minggu. Khusus kendaraan milik pelajar, pengambilan diwajibkan didampingi orang tua dan guru.
Kendaraan yang masih menggunakan knalpot brong wajib dikembalikan ke standar. Knalpot brong yang menjadi barang bukti akan dicopot dan dimusnahkan sesuai prosedur.
Polresta Jambi memastikan penertiban akan terus dilakukan berkelanjutan. Polisi mengajak orang tua, pihak sekolah dan masyarakat bersama-sama mengawasi aktivitas anak-anak, terutama pada malam hari.
"Anak-anak ini adalah generasi penerus. Jangan sampai kesenangan sesaat di jalan raya berubah menjadi penyesalan seumur hidup. Kami akan bertindak tegas, tetapi pencegahan dan pengawasan bersama tetap menjadi kunci," kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang.
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor : Siri Antoni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.