Salah Satu Paspor Terkuat di Dunia Kini Lebih Sulit Dipalsukan, Ini Pembaruannya
Jakarta -
Malaysia menerbitkan hampir 37 ribu paspor internasional generasi terbaru sejak mulai diberlakukan pada 1 Juli 2026. Paspor baru itu menawarkan pilihan masa berlaku lima atau 10 tahun bagi warga Malaysia yang berusia 18 tahun ke atas.
Direktur Jenderal Departemen Imigrasi Malaysia, Datuk Zakaria Shaaban, mengatakan hingga 13 Juli, sebanyak 36.928 paspor baru telah diterbitkan. Rinciannya, 23.491 paspor berlaku lima tahun dan 13.437 paspor berlaku 10 tahun.
"Pelaksanaannya berjalan lancar meski terjadi sedikit peningkatan permintaan," ungkap Datuk Zakaria, dikutip dari The Star, Minggu (19/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Biaya pembuatan paspor lima tahun dipatok RM200 (Rp 882 ribu), sedangkan paspor 10 tahun sebesar RM350 (Rp 1,5 juta). Datuk Zakaria menambahkan proses pengajuan di kantor imigrasi di seluruh Malaysia berlangsung tertib dengan waktu penyelesaian sekitar 45 hingga 90 menit.
Ia juga mengimbau warga agar tidak terburu-buru mengganti paspor lama yang masa berlakunya masih lebih dari enam bulan. Masyarakat diminta mengecek portal resmi Departemen Imigrasi untuk mengetahui kantor yang sudah melayani penerbitan paspor versi terbaru.
Peluncuran paspor baru dilakukan secara bertahap di 71 kantor imigrasi di seluruh Malaysia. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan keamanan dokumen perjalanan, seiring posisi paspor Malaysia yang termasuk salah satu paspor terkuat di dunia.
Menurut Datuk Zakaria, jumlah fitur keamanan pada paspor baru meningkat dari 49 menjadi 94. Teknologi yang disematkan meliputi hologram, cetakan ultraviolet (UV), elemen visual tersembunyi, hingga fitur keamanan forensik yang membuat dokumen lebih sulit dipalsukan.
Paspor tersebut juga telah memenuhi standar Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO). Malaysia sendiri menjadi salah satu negara pertama yang menerapkan sistem e-Paspor sejak 1998.
Di sisi lain, Departemen Imigrasi Malaysia juga menggelar operasi gabungan di kawasan Network School, Forest City, Johor. Sebanyak 266 warga asing dari 40 negara diperiksa dalam operasi tersebut.
"Hasil pemeriksaan awal menunjukkan seluruh individu memiliki dokumen perjalanan yang sah. Namun, penyelidikan lanjutan tetap dilakukan untuk memastikan seluruh persyaratan masuk telah dipenuhi dan tidak ada pelanggaran terhadap Undang-Undang Imigrasi 1959/63," kata Datuk Zakaria.
(fem/ddn)