gop-crypto.vip

Saksi sebut pekerjaan Waterfront City Pangururan sesuai volume - ANTARA News Sumatera Utara

Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghadirkan saksi dari PT Hutama Karya (Persero), Pangasean Siregar, dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, tahun anggaran 2022.

Pangasean Siregar selaku Site Engineer PT Hutama Karya (HK) dalam persidangan di Ruang Cakra IX, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/8), menyebutkan pekerjaan proyek tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan volume yang ditetapkan.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang, saksi menjelaskan PT Hutama Karya mengerjakan proyek tersebut secara swakelola.

Sebagai Site Engineer, Pangasean bertugas memastikan kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan gambar dan perencanaan, termasuk volume pekerjaan.

Ketika majelis hakim menanyakan apakah pekerjaan yang dilaksanakan telah sesuai dengan volume yang ditetapkan, Pangasean menjawab seluruhnya telah sesuai.

"Sudah sesuai semua," kata Pangasean di hadapan majelis hakim.

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa Enda Simakasura Ketaren dari Hotma Sitompoel Law Firm, Donny P. Manullang, mengatakan keterangan Pangasean menguatkan pembelaan pihaknya terkait kesesuaian volume pekerjaan dalam proyek tersebut.

"Semua sudah sesuai. Saksi dari awal sampai sekarang pun sudah menyatakan volume sudah sesuai. Kan itu yang kita bingung, apa yang kurang itu volume?" ujar Donny.

Menurut Donny, pihaknya juga mempertanyakan metode pemeriksaan yang disampaikan ahli yang dihadirkan jaksa karena dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan pelaksanaan pemeriksaan di lapangan.

"Yang menarik tadi adalah ada beberapa metode pemeriksaan dari ahli Kejati. Ternyata dikonfirmasi dengan saksi-saksi ini, satu tidak dilakukan, kedua tidak ada kesesuaian antara saksi ahli audit yang dihadirkan oleh Kejati dengan tenaga-tenaga ahli dari proyek tersebut," katanya.

Selain persoalan volume pekerjaan, Donny menyoroti kondisi keuangan PT Hutama Karya dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Menurut dia, berdasarkan keterangan yang terungkap di persidangan, PT Hutama Karya tidak memperoleh keuntungan dari pekerjaan tersebut, tetapi justru mengalami kerugian.

"Yang kedua yang menarik tadi adalah pernyataan dari HK yang menyatakan bahwa ternyata mereka tidak menerima keuntungan dalam proyek ini, malah yang ada kerugian dari mereka," ujarnya.

Ia mengatakan terdapat audit internal perusahaan yang menunjukkan kerugian PT Hutama Karya dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.

"Kalau Hutama Karya rugi, lalu siapa yang diuntungkan? Rp13 miliar ini dari mana? Mereka ternyata tidak menerima keuntungan Rp13 miliar itu," katanya.

Penasihat hukum juga menyoroti keterangan mengenai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut Donny, dalam persidangan sebelumnya disebutkan proyek tersebut telah diaudit dan terdapat temuan yang kemudian telah dibayarkan.

Ia menjelaskan laporan harian, mingguan, dan bulanan pekerjaan dibuat PT Hutama Karya dan diverifikasi PT Yodya Karya selaku manajemen konstruksi. Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menurut dia, menerima laporan akhir pekerjaan.

"Kalau sudah menerima laporan akhir, berarti sudah dicek oleh MK. Berarti tidak ada kesalahan. Itu yang menjadi lucu dalam perkara ini," katanya.

Donny mengatakan pihaknya akan terus mengikuti persidangan untuk menguji seluruh dakwaan yang disampaikan JPU.

"Semakin jaksa menghadirkan saksi-saksi, semakin terbuka bahwa dakwaan itu memang cacat. Dakwaannya lemah, pembuktiannya lemah," katanya.

Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Mulyadi Sihombing, menyoroti dugaan kerugian negara sebesar Rp13,1 miliar dalam perkara tersebut.

Menurut Mulyadi, hingga persidangan tersebut belum ada keterangan saksi yang membuktikan kerugian negara sebesar nilai yang didakwakan.

"Sampai hari ini enggak ada satu pun yang membuktikan, enggak ada bukti jaksa yang menyatakan ada kerugian Rp13,1 miliar tadi," ujarnya.

Persidangan selanjutnya dijadwalkan pada Senin (31/8) dengan agenda pemeriksaan empat saksi lainnya.

Dalam perkara tersebut, Enda Simakasura Ketaren selaku PPK dari Kementerian PUPR dan Edwin Tresnan Nugraha selaku General Manager/Kepala Wilayah IV Medan PT Yodya Karya (Persero) didakwa terlibat dalam dugaan korupsi proyek penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.