Saksi Sebut Febrie Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian dalam Kasus Asabri - Nasional Katadata.co.id
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, disebut menerima uang senilai Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian terkait kasus korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri.
Keterangan tersebut disampaikan oleh oleh Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Richard Edwin Basoeki, saat membacakan putusan di Ruang Sidang Utama pada Kamis (27/8).
Edwin menjelaskan bahwa penyidik Polri telah meminta keterangan dari sejumlah saksi dalam proses pengusutan perkara tersebut. Menurutnya, para saksi memberikan keterangan mengenai hubungan dan komunikasi Febrie dengan sejumlah pihak yang terkait perkara korupsi Asabri.
Dia mengatakan penyidik juga telah memeroleh keterangan dari Tan Kian sebelum melakukan penggeledahan. Tan Kian menyebut telah menyerahkan uang senilai Rp40 miliar kepada Febrie dalam bentuk dolar Singapura.
"Bahwa salah satu keterangan yang disebut sebagai bagian dari konstruksi bukti adalah keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam mata uang dolar Singapura dengan nilai ekuivalen Rp40 miliar," kata Edwin.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai rangkaian keterangan saksi tersebut telah memenuhi unsur bukti permulaan yang cukup, yakni sekurang-kurangnya dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Namun, hakim menekankan bahwa pemeriksaan praperadilan hanya berfokus pada legalitas tindakan penyidik dalam melakukan penggeledahan, penyitaan, serta penetapan Febrie sebagai tersangka oleh Polri.
"Hakim menegaskan, penyebutan bukti-bukti tersebut bukan berarti hakim menyatakan keterangan saksi tentang penyerahan uang tersebut benar atau Pemohon terbukti melakukan tindak pidana," kata Edwin.
PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Febrie Adriansyah dengan nomor perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang mempersoalkan tindakan penyidik Polri dalam penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan, termasuk barang-barang yang disita polisi dari kediamannya di Kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Adapun pihak Termohon dalam kasus ini ialah Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Sedangkan Turut Termohon ialah Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohona ini kepada pemohon sejumlah nihil," kata Edwin.
Hakim berpendapat bahwa dalil-dalil dan alasan-alasan yang diajukan oleh Febrie tidak beralasan hukum dan tidak cukup untuk membuktikan adanya pelanggaran hukum atau cacat yuridis terhadap tindakan penyidik Polri.
"Karena permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan hukum, maka permohonan praperadilan tersebut haruslah dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," ujar Edwin.
Dalam kasus ini, Febrie mengajukan dua permohonan praperadilan.
Hakim PN Jaksel baru akan membacakan putusan permohonan prapradilan Nomor 135/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL terkait penetapan tersangka dan penahanan oleh Kejagung dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan PT Asabri pada Jumat (28/8), besok.