Saksi: Dana bantuan korban bencana tidak pernah masuk ke rekening Dinsos Samosir - ANTARA News Sumatera Utara
Medan (ANTARA) - Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Samosir, Kristina Sam E. Gultom, menyatakan dana Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana dari Kementerian Sosial (Kemensos) disalurkan langsung ke rekening penerima manfaat dan tidak pernah masuk ke rekening Dinas Sosial Kabupaten Samosir.
Keterangan itu disampaikan Kristina saat menjadi saksi dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-karo, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (23/7).
Selain Kristina, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir yang terdiri atas Modana Hutajulu dan Arina Pandiangan turut menghadirkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir Marudut Tua Sitinjak serta Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Samosir.
Dalam persidangan dipimpin majelis hakim Hendra Hutabarat, Kristina menjelaskan bantuan sebesar Rp5 juta diberikan kepada masing-masing dari 303 penerima manfaat melalui transfer langsung ke rekening penerima.
"Dana bantuan yang diberikan Kemensos tersebut langsung masuk ke rekening 303 penerima manfaat, yakni masyarakat. Tidak ada yang mampir ke rekening Dinas Sosial," kata Kristina di hadapan majelis hakim.
Ia mengatakan Dinas Sosial tidak pernah menerima maupun menguasai dana bantuan tersebut karena seluruh dana langsung masuk ke rekening penerima.
"Tidak ada yang mengambil dari rekening Dinas Sosial. Rekening itu milik masyarakat," ujarnya.
Menjawab pertanyaan majelis hakim, Kristina menerangkan data calon penerima bantuan berasal dari usulan kepala desa yang selanjutnya diproses sesuai mekanisme yang ditetapkan Kementerian Sosial. Menurut dia, pemerintah daerah hanya bertindak sebagai fasilitator dalam pelaksanaan program.
Kristina juga menegaskan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menarik kembali dana yang telah ditransfer ke rekening penerima manfaat.
"Tidak bisa, Yang Mulia. Itu rekening masyarakat, bukan rekening pemerintah daerah," katanya.
Ia menambahkan, pertanggungjawaban penggunaan bantuan dilengkapi dengan surat pertanggungjawaban (SPJ), bon pembelian, faktur, dan dokumentasi kegiatan sesuai ketentuan Kementerian Sosial.
Selain itu, surat keputusan (SK) pengangkatan pendamping program juga diterbitkan oleh Kementerian Sosial.
"SK pendamping program diterbitkan oleh Kementerian Sosial, bukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Samosir," ujarnya.
Sementara itu, saksi Tunggul Sinaga memberikan keterangan mengenai pelaksanaan program sesuai tugas dan fungsi pemerintah daerah. Sedangkan Marudut Tua Sitinjak menjelaskan bahwa pelaksanaan program merupakan kewenangan Kementerian Sosial, sedangkan pemerintah daerah menjalankan fungsi fasilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah mendengarkan keterangan para saksi, Hakim Ketua Hendra Hutabarat menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan para saksi lainnya.
"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (30/7), dengan agenda saksi dari penuntut umum," ujar Hendra.
Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.