gop-crypto.vip

Sahroni minta Kuntadi buktikan kejaksaan independen tangani kasus Febrie - ANTARA News Bengkulu

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta kepada Kuntadi yang telah ditunjuk menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk membuktikan kejaksaan merupakan institusi yang independen, khususnya dalam menangani kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Dia pun menyambut baik atas penunjukan Kuntadi sebagai Jampidsus baru berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026. Dia pun mengenal mantan Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung itu mempunyai integritas.

Baca juga: Presiden tetapkan lima pejabat baru Kejaksaan Agung

"Saya kenal dia punya integritas kuat yang bisa selesaikan perkara mantan Jampidsus (Febrie)," kata Sahroni di Jakarta, Rabu.

Dia pun mengingatkan agar Kuntadi tidak "main mata" terkait perkara yang menjerat pendahulunya tersebut. Menurut dia, kasus yang menjerat Febrie itu harus diselesaikan dengan cepat.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menetapkan lima pejabat pimpinan tinggi madya baru di lingkungan Kejaksaan Agung berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 87/TPA Tahun 2026.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, mengatakan pengangkatan tersebut merupakan tindak lanjut atas usulan Jaksa Agung yang telah melalui Tim Penilai Akhir.

Baca juga: Pakar optimistis Tim 9 selesaikan penyidikan kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah

"Presiden telah menandatangani Keppres sesuai hasil Tim Penilai Akhir sebagaimana mengacu pada surat usulan dari Jaksa Agung," kata Prasetyo.

Lima pejabat yang ditetapkan yakni Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung, Leonard Ebenezer Simanjuntak sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Harli Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung, serta Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.