gop-crypto.vip

Saham Rp1 Resmi Berlaku! BEI Bongkar Aturan Baru ARA dan ARB

Senin, 28 September 2026, 12:03 WIB

Warta Ekonomi, Jakarta -

Batas harga minimum saham di level Rp50 resmi dihapus oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai perdagangan Senin (28/9/2026). Kebijakan ini memungkinkan harga saham paling rendah di pasar reguler menyentuh level Rp1.

Sejalan dengan perubahan tersebut, ketentuan Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) juga mengalami penyesuaian.

​Pada regulasi sebelumnya, saham dengan rentang harga Rp50 hingga Rp200 memiliki batas ARA sebesar 35% dan ARB 15%. Untuk saham berharga Rp201 hingga Rp5.000, ARA ditetapkan 25% dan ARB 15%. Sementara saham di atas Rp5.000 memiliki batas ARA 20% dan ARB 15%.

​Penyesuaian Bertahap Regulasi Saham (Peraturan II-A)

​Melalui revisi Peraturan II-A, BEI menambahkan kriteria rentang harga baru (Rp1–Rp10) serta memberlakukan aturan ARA-ARB secara bertahap dalam dua fase.  

Pada tahap pertama ini, BEI mulai menerapkan kategori rentang harga baru dan mempertahankan batas ARB di angka 15% untuk kelompok harga lainnya:  

  • ​Harga Rp1 hingga Rp10: Batas ARA dan ARB ditetapkan masing-masing sebesar Rp1.  
  • ​Harga Rp11 hingga Rp200: Batas ARA sebesar 35% dan ARB sebesar 15%.  
  • ​Harga Rp201 hingga Rp5.000: Batas ARA sebesar 25% dan ARB sebesar 15%.  
  • ​Harga di atas Rp5.000: Batas ARA sebesar 20% dan ARB sebesar 15%.  

​Memasuki tahap kedua, BEI menaikkan batas ARB secara simetris sehingga nilainya setara dengan batas ARA untuk kelompok saham berharga Rp11 ke atas:  

  • ​Harga Rp1 hingga Rp10: Batas ARA dan ARB tidak berubah, tetap masing-masing sebesar Rp1.  
  • ​Harga Rp11 hingga Rp200: Batas ARA tetap 35%, sedangkan batas ARB naik menjadi 35%.  
  • ​Harga Rp201 hingga Rp5.000: Batas ARA tetap 25%, sedangkan batas ARB naik menjadi 25%.  
  • ​Harga di atas Rp5.000: Batas ARA tetap 20%, sedangkan batas ARB naik menjadi 20%.  

​​Selain saham, BEI juga menyesuaikan batas ARA dan ARB untuk unit penyertaan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) melalui perubahan Peraturan Nomor II-O.  

​Jika pada ketentuan lama seluruh unit penyertaan DINFRA dengan harga Rp50 ke atas dikenakan batas ARA dan ARB simetris masing-masing sebesar 10%, maka pada aturan baru ini terdapat dua kategori:  

  • ​Harga Rp1 hingga Rp10: Dikenakan batas ARA dan ARB masing-masing sebesar Rp1.  
  • ​Harga lebih dari Rp10: Batas ARA dan ARB tetap simetris masing-masing sebesar 10%.  

​Tujuan Kebijakan Baru BEI

​Manajemen BEI menjelaskan penyesuaian ketentuan ARA dan ARB ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembentukan harga (price discovery) di pasar modal Indonesia.  

​"Dengan perubahan ini, saham yang sebelumnya berada pada harga Rp50 dapat diperdagangkan dengan rentang harga yang lebih luas untuk meningkatkan kualitas price discovery, mendorong peningkatan likuiditas, serta memberikan fleksibilitas bagi pelaku pasar dalam pengelolaan portofolio investasinya," ungkap BEI dalam keterangan resminya.  

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Merlina Aryanti
Editor: Dian Ihsan