RUU Reforma Agraria Jadi Usul Inisiatif DPR
Sebelum dibawa ke paripurna, Baleg DPR telah menyetujui hasil penyusunan RUU tersebut dalam rapat pleno di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (7/9/2026) malam.
Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria Iman Sukri mengatakan, Panja membahas rancangan tersebut secara intensif pada 2-5 September dan dilanjutkan 7 September 2026.
“RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria terdiri dari 16 bab dan 70 pasal,” kata Iman.
RUU itu mengatur penyelenggaraan reforma agraria mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring hingga evaluasi. Pengaturannya mencakup pendataan dan pemeriksaan objek reforma agraria, restitusi serta redistribusi tanah, legalitas hak atas tanah dan pemberdayaan masyarakat.
Kelompok yang disebut dapat memperoleh legalitas hak atas tanah antara lain petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan serta masyarakat miskin yang termarjinalkan.
RUU tersebut juga mengatur pembentukan BRAN. Lembaga ini nantinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
BRAN diberi tugas melakukan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi reforma agraria. Lembaga tersebut juga wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan reforma agraria secara berkala kepada Presiden dan DPR.
“BRAN menyampaikan laporan secara berkala atas penyelenggaraan Reforma Agraria kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” ujar Iman.
Untuk mendukung pengawasan, RUU mengatur pembentukan Dewan Pengawas BRAN yang beranggotakan sembilan orang. Masa jabatan anggota selama lima tahun dan dapat diangkat kembali satu kali.
Dewan Pengawas antara lain dapat menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai kinerja BRAN, meminta data dan dokumen, melakukan pemeriksaan serta verifikasi lapangan, dan memberikan rekomendasi kepada Presiden dan DPR.
RUU itu juga mengatur objek dan subjek reforma agraria, hak dan kewajiban penerima, penyelesaian konflik agraria, penataan serta pengendalian penguasaan dan pemilikan tanah.
Batas minimum dan maksimum penguasaan serta pemilikan tanah turut menjadi bagian yang diatur. Masyarakat juga diberi ruang berpartisipasi dalam penyelesaian konflik agraria, redistribusi dan restitusi tanah, serta pemberdayaan masyarakat.
Iman mengatakan Panja menilai RUU tersebut layak dilanjutkan sebagai RUU usul inisiatif DPR.
“Semoga kontribusi dan tugas konstitusional kita dalam penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria ini menjadi solusi konflik agraria, memperkuat kedaulatan negara atas sumber agraria, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Iman.