RUU Perampasan Aset, Pakar Hukum Ingatkan Bahaya Campur Tangan Oligarki
Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus dilakukan secara transparan dan hati-hati. Jangan sampai kewenangan negara merampas aset justru berubah menjadi alat kepentingan oligarki maupun senjata untuk memukul lawan politik.
Peringatan itu disampaikan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, kepada RMOL, Jumat, 4 September 2026.
Menurut Fickar, persoalan paling mendasar yang harus diperjelas dalam RUU tersebut adalah kriteria serta status aset yang dapat dirampas negara.
“Harus ada kejelasan mengenai kriteria aset yang dapat dirampas, yakni aset yang berkaitan dengan tindak pidana, baik yang berkaitan dengan jabatan pemilik maupun transaksi pemilik dengan badan usaha negara atau negara,” kata Fickar.
Ia menegaskan, objek perampasan harus memiliki keterkaitan dengan tindak pidana, meskipun perkara pidananya belum diputus melalui proses peradilan.
Fickar menilai kejelasan tersebut penting untuk mencegah munculnya persoalan baru dalam penerapan UU Perampasan Aset nantinya.
“Pasal yang diprediksi berpotensi problematik terutama berkaitan dengan kriteria aset yang dapat dirampas atau objek perampasan,” ujarnya.
Fickar menjelaskan, perampasan aset pada dasarnya merupakan kewenangan eksekutorial negara terhadap aset hasil tindak pidana, aset yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana, maupun aset yang digunakan untuk menghalang-halangi penindakan terhadap tindak pidana.
Persoalannya, modus kejahatan terus berkembang mengikuti kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kondisi tersebut membuat aset hasil kejahatan, terutama kejahatan kerah putih, kerap sulit dibedakan dari aset yang diperoleh secara sah.
“Hal ini menjadi penting mengingat perkembangan modus tindak pidana berlangsung sangat pesat, sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Terutama aset-aset hasil kejahatan kerah putih yang secara kasatmata dapat terlihat seolah-olah merupakan aset yang diperoleh secara halal,” tegasnya.
Fickar juga mengingatkan hal lain yang harus dijaga adalah jangan sampai masuk kepentingan-kepentingan oligarki yang justru akan menghambat pelaksanaan perampasan aset.
“Baik melalui mekanisme regulasi maupun dengan menyusup ke dalam proses penyusunan RUU,” katanya.
Atas dasar itu, Fickar menyebut, transparansi menjadi prasyarat utama bagi perkembangan dan penyusunan RUU Perampasan Aset.
“Yang tidak kalah penting, harus dijaga agar kewenangan perampasan aset oleh negara tidak dimanfaatkan untuk memukul lawan politik, baik dari partai politik maupun pejabat publik, terutama yang berasal dari partai politik,” ujarnya.
“Jika kewenangan tersebut digunakan untuk kepentingan politik, hal itu jelas tidak produktif dan bahkan berpotensi menggerogoti demokrasi,” demikian Fickar.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.