RUU Pemilu Mulai Digodok, DPR Janjikan Partisipasi Publik dan Kaji Pemberlakuan Sistem Elektronik dalam Pemilihan
Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:10 WIB
Jakarta, VIVA – Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang atau RUU Pemilu menargetkan regulasi baru tak hanya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu, tetapi memperkuat demokrasi di Indonesia melalui penyempurnaan aturan.
Baca Juga
Ketua Panja RUU Pemilu, Bahtra Banong, mengatakan pihaknya segera menjalankan agenda kerja setelah panitia dibentuk.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Pembahasan tetap akan berlangsung meski DPR RI memasuki masa reses, termasuk melalui kegiatan penyerapan aspirasi dari berbagai kalangan.
Baca Juga
"Insyaallah kami akan segera bekerja. Walaupun di masa reses, kami juga sudah memiliki jadwal di masa reses ini untuk menyerap aspirasi dari berbagai pihak,” kata Bahtra dalam konferensi pers usai penetapan Ketua Panja RUU Pemilu di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Bahtra menilai, keterlibatan berbagai pihak diperlukan agar penyusunan RUU Pemilu dapat mengakomodasi kebutuhan penyelenggaraan pemilu pada masa mendatang.
Baca Juga
Berbagai pandangan akan dihimpun sebagai bahan pembahasan substansi regulasi.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu menegaskan, pembahasan RUU Pemilu tidak hanya menyangkut persoalan teknis penyelenggaraan.
Panja juga berupaya merumuskan aturan yang dapat mendorong peningkatan kualitas pemilu dan demokrasi.
“Jadi, sekarang kami akan minta masukan, mendapat pandangan-pandangan berkenaan dengan RUU Pemilu, agar Pemilu kita ke depan tidak hanya terlaksana, tentu kita juga ingin agar kualitas Pemilu kita juga makin baik,” ujar Politikus Gerindra itu.
Untuk memperluas partisipasi, Panja berencana menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan berbagai pihak. Forum tersebut akan menjadi sarana untuk menghimpun masukan mengenai beragam persoalan pemilu, tanpa membatasi pembahasan pada isu tertentu.
Bahtra mengatakan Panja akan memetakan isu-isu yang menjadi perhatian masyarakat untuk dibahas lebih lanjut. Hasil penyerapan aspirasi itu nantinya menjadi salah satu dasar dalam merumuskan materi RUU Pemilu.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Yang paling penting adalah teman-teman (Komisi II) bersepakat bahwa bagaimana asas partisipasi publik itu harus menjadi terdepan. Kemudian masukan-masukan itu, saya pikir, paling penting dalam rangka pembuatan (RUU),” tutur Bahtra.
Ia memastikan kegiatan penyerapan aspirasi tetap berjalan selama masa reses. Panja akan mengundang berbagai pihak untuk menyampaikan pandangan dan memberikan masukan terhadap materi yang akan diatur dalam undang-undang.
Halaman Selanjutnya
“Semua isu-isu penting untuk kemudian kami minta masukan berbagai pihak, kemudian minta masukan publik, agar nanti semua isu-isu yang menjadi perhatian publik ini bisa kita selesaikan, terus kemudian kita tuangkan ke dalam undang-undangnya,” pungkas Bahtra.