gop-crypto.vip

RUU Ketenagakerjaan Bakal Sah 8 Oktober, Atur PKWT hingga Outsourcing

Jakarta, CNN Indonesia --

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan pada 8 Oktober 2026.

Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan DPR Zainul Munasichin mengatakan saat ini RUU Perlindungan Ketenagakerjaan sudah masuk tahap harmonisasi oleh pemerintah.

"Kita targetkan pada 8 Oktober sudah selesai. Jadi pada saat Paripurna DPR 8 Oktober nanti mudah-mudahan sudah diundangkan," ujarnya dalam acara diskusi bertajuk Mencari Format Peraturan Ketenagakerjaan yang Melindungi dan Mendukung Daya Saing di Jakarta Pusat, Kamis (24/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menjelang pengesahan, Zainul mengatakan DPR dan pemerintah telah dua kali melakukan pembahasan.

Terakhir, kedua pihak membahas beberapa pasal yang masih mengandung perbedaan substansi antara DPR dan pemerintah.

"Semalam kita sampai jam 10 malam rapat sudah mulai masuk beberapa pasal-pasal perbedaan substantif dengan pemerintah. Sebelumnya kita menyelaraskan soal yang sifatnya redaksional yang ringan-ringan dulu. Semalam sudah mulai masuk substansi," ujar Zainul.

[Gambas:Youtube]

Ia mengungkap RUU ini meliputi tiga tema besar, yakni perlindungan, penciptaan lapangan kerja, dan kepastian usaha.

"Tiga isu ini seringkali diposisikan dalam posisi yang bertabrakan. Ini coba kita ramu agar tiga isu ini bisa terwakili dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan," ujar Zainul.

Dalam kesempatan terpisah, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyatakan kehadiran kebijakan ini ditujukan untuk menghadirkan kepastian hukum yang seimbang antara kemudahan investasi dan jaminan kesejahteraan buruh.

"Kami menyatukan konsep agar undang-undang ini bisa lahir berimbang. Investasi terjaga dengan baik, tentunya juga diimbangi dengan perhatian kesejahteraan pekerja," ujar Afriansyah dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9).

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Aturan ini akan menjadi undang-undang baru yang berdiri sendiri dan terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja.

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan mencakup sejumlah isu, di antaranya status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), aturan alih daya (outsourcing), pengupahan, hingga pesangon.

Aturan ini juga akan mengatur jaminan sosial ketenagakerjaan dan pelindungan pekerja platform digital.

(dhz/ins)