gop-crypto.vip

Ruben Onsu Ogah Mediasi di Luar Pengadilan, Fokus Perjuangkan Hak Asuh Anak

Jakarta -

Ruben Onsu, melanjutkan proses gugatan hak asuh anak melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukumnya, Minola Sebayang, menyebut langkah tersebut sekaligus menutup peluang penyelesaian melalui mediasi di luar pengadilan.

Menurut Minola, mediasi secara kekeluargaan sebenarnya telah lebih dulu ditempuh, tapi gagal. Namun, hasil kesepakatan yang dituangkan dalam sebuah akta disebut tidak pernah dijalankan sehingga pihak Ruben memutuskan mengajukan gugatan.

"Buat apa kita mengajukan gugatan kalau misalnya kemudian kita masih berharap ada mediasi di luar pengadilan? Kita ikuti aja joint meeting yang direncanakan pada hari ini tanggal 11 gitu karena, mediasi di luar persidangan itu kan sudah pernah dilakukan, dan melahirkan Akta 39," kata Minola Sebayang dalam wawancara daring, kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Minola menjelaskan, kesepakatan yang tertuang dalam Akta 39 seharusnya menjadi dasar penyelesaian persoalan antara kedua belah pihak. Namun, menurutnya, kesepakatan tersebut tidak pernah direalisasikan.

"Kalau itu dilaksanakan dan dijalankan, saya kira nggak akan ada masalah seperti hari ini. Nah jadi oleh karena itu, kita juga sudah mengajukan gugatan hak asuh anak," ujarnya.

Dengan gugatan yang telah didaftarkan, Minola mengatakan pihaknya kini akan mengikuti seluruh tahapan proses hukum yang berlaku. Ia menjelaskan, kesempatan mediasi tetap ada, tetapi dilakukan dalam rangkaian persidangan dan berada di bawah pengawasan pengadilan.

"Saya sudah sampaikan dalam berbagai kesempatan, hukum acaranya itu sidang pertama itu hanya memeriksa legal standing masing-masing pihak. Penggugat, pemohon dan termohon. Penggugat dan juga tergugat kan begitu," katanya.

Minola juga menjelaskan, Ruben Onsu tidak diwajibkan hadir secara langsung pada sidang perdana. Menurutnya, kehadiran kuasa hukum sudah cukup untuk mewakili kepentingan klien pada agenda pemeriksaan awal.

"Secara hukum, tidak wajib hadir. Kuasa hukumnya cukup. Dalam sidang pertama ini," tuturya.

Sidang perdana gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu terhadap mantan istrinya, Sarwendah, akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Juli 2026. Pada agenda pertama, persidangan belum akan memasuki tahap pembuktian maupun mediasi.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menjelaskan sidang perdana hanya berfokus pada pemeriksaan legal standing para pihak.

"Saya sudah sampaikan ya dalam berbagai kesempatan ya, hukum acaranya itu sidang pertama itu hanya memeriksa legal standing masing-masing pihak. Penggugat dan juga tergugat," kata Minola Sebayang.

Minola menambahkan, apabila pemeriksaan legal standing dinyatakan tidak bermasalah. Barulah majelis hakim akan melanjutkan perkara ke tahap mediasi.

Ia juga meluruskan anggapan sidang pada 15 Juli merupakan sidang mediasi. Menurutnya, agenda tersebut murni merupakan sidang awal.

Terkait bukti yang telah dipersiapkan Ruben Onsu, Minola memastikan pihaknya telah memiliki dasar untuk mengajukan gugatan. Namun, bukti-bukti tersebut belum akan disampaikan pada sidang perdana karena proses pembuktian memiliki agenda tersendiri dalam persidangan.

"Mediasi di luar persidangan untuk mengatur segala hak dan akibat perceraian itu sudah pernah dilakukan, dan melahirkan yang namanya Akta 39 yang dibuat di hadapan notaris, tapi kan itu tidak pernah direalisasikan," pungkas Minola.

(pus/wes)