gop-crypto.vip

RI hormati keputusan Filipina beri pengampunan Mary Jane - ANTARA News Kalimantan Barat

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Pemerintah Indonesia menghormati keputusan Pemerintah Filipina dalam memberikan pengampunan mutlak kepada Mary Jane Veloso.
 

Sebab, kata Yusril, sesuai kesepakatan kedua negara, tanggung jawab pembinaan terpidana mati dalam kasus penyelundupan narkotika di Indonesia itu sepenuhnya sudah dialihkan kepada Presiden Filipina Ferdinand "Bongbong" Marcos Jr.

"Pemerintah RI sudah tahu hal tersebut dan juga sudah diberitakan secara luas oleh media massa," ucap Yusril kepada ANTARA di Jakarta, Sabtu.

Karena perjanjian itu bersikap resiprokal, Yusril menuturkan jika suatu ketika ada narapidana warga negara Indonesia (WNI) di Filipina yang dipulangkan ke Indonesia maka tanggung jawab pembinaan napi tersebut juga dialihkan ke Pemerintah RI.

Dengan demikian, ia mengatakan apabila napi WNI di Filipina itu dijatuhi hukuman seumur hidup maka Presiden RI juga berhak memberikan grasi guna membebaskan napi tersebut.

Mary Jane Veloso merupakan terpidana mati dalam kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010.

Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman mati kepada Mary Jane pada Oktober 2010. Pemerintah Indonesia kemudian memindahkannya ke Filipina pada Desember 2024 untuk menjalani hukuman di negara asalnya.

Mary Jane secara resmi diserahkan kepada Bureau of Corrections Filipina pada 18 Desember 2024 dan ditempatkan di Correctional Institution for Women di Mandaluyong, Manila.

Pada 25 September 2026, Presiden Filipina mengonfirmasi telah menandatangani pengampunan mutlak untuk Mary Jane.

Pemulangan Mary Jane merupakan bagian dari kesepakatan penting antara pemerintah Indonesia dan Filipina melalui penandatanganan pengaturan praktis atau practical arrangement oleh Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Urusan Hukum dan Gugusan Penghubung Filipina Raul Vasquez pada 6 Desember 2024.

Kesepakatan tersebut menegaskan komitmen kedua negara terhadap nilai-nilai diplomasi, kerja sama internasional, dan penghormatan terhadap kedaulatan hukum masing-masing negara.

Adapun terdapat empat ketentuan penting dalam pengaturan praktis itu. Pertama, penghormatan terhadap kedaulatan hukum.

Ketentuan kedua, pelaksanaan hukuman. Setelah dipindahkan ke Filipina, Mary Jane akan melanjutkan pelaksanaan hukuman sesuai dengan hukum dan prosedur Filipina.

Ketentuan ketiga, yakni larangan masuk kembali ke Indonesia. Ketentuan keempat, yaitu akses informasi.

Pemerintah Filipina berkomitmen memberikan akses informasi kepada pemerintah Indonesia terkait dengan pelaksanaan hukuman Mary Jane setelah dipindahkan.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Uploader : Admin Antarakalbar

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.