Rehabilitasi Revaldo, polisi tunggu hasil asesmen
Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Barat masih menunggu hasil asesmen terkait keputusan rehabilitasi terhadap artis Revaldo Revaldo Fifaldi yang kembali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
"Kita nanti menunggu hasil keputusan tim asesmen untuk apakah dia direhab atau tidak. Tetapi kita ketahui bahwasanya yang bersangkutan telah berulang. Kalau tidak salah dari keterangannya sendiri, ini adalah perkara yang keempat," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Nasriadi kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Revaldo yang telah menjadi tersangka, dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 609 KUHP, yaitu orang memiliki, menyimpan narkotika.
"Kemudian 127 Undang-Undang Psikotropika; dan Permenkes Nomor 14 Tahun 2005 tentang menyimpan obat yang mengandung psikotropika tanpa izin," tutur Nasriadi.
Sebelumnya, penangkapan Revaldo bermula dari informasi adanya transaksi narkotika di Apartmen Altiz Jalan Bintaro Utama 3A No.1, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
"Selanjutnya anggota Satuan Narkoba Jakarta Barat menuju ke alamat tersebut. Sesampai di lokasi, tim melihat seseorang yang mencurigakan dengan ciri-ciri sesuai informasi (artis Revaldo)," tuturnya.
Baca juga: Polisi buru pemasok narkoba ke Revaldo Fifaldi
Petugas lantas meringkus Revaldo serta mengamankan sejumlah barang bukti.
"Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti tiga plastik klip bekas sabu, dua korek, tiga pipet, tiga bong, setengah butir Alprazolam, setengah butir sanax, dua kotak penyimpanan dan satu unif handphone milik tersangka RF yang di temukan di rak sepatu," tutur Nasriadi.
Saat diamankan di lokasi, petugas menginterogasi tersangka dan mendapat informasi terkait asal narkoba yang ada pada tersangka.
"Kemudian tim melakukan interogasi terhadap tersangka RF. Dari hasil interogasi, barang bukti sabu dibeli dari seseorang seharga Rp650 ribu dengan cara memesan sabu-sabu setengah gram dan dibayar dengan cara transfer," sambungnya.
Kemudian, kata Nasriadi, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sebagai informasi, Revaldo pernah beberapa kali terjerat kasus narkoba. Revaldo pernah ditangkap pada 2006 karena memiliki paket sabu, hingga divonis dua tahun penjara.
Revaldo kembali ditangkap pada tahun 2010 atas kepemilikan 62 gram sabu. Revaldo lagi-lagi ditangkap pada tahun 2023 oleh Polda Metro Jaya. Revaldo pernah mengaku menyesal atas perbuatannya itu.
Baca juga: Ini motif artis Revaldo Fifaldi kembali konsumsi narkoba
Baca juga: Revaldo kembali tersandung narkoba, ini kronologi penangkapannya
Baca juga: Revaldo ditangkap lagi karena narkoba, polisi sita sabu dan alat hisap
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.